Dana Hasil Korupsi Proyek Rp. 2,016 Miliar Telah Diserahkan Ke Kas Daerah

IMG-20210119-WA0019.jpg

SRAGEN – (Benuanews.com). Dana senilai Rp. 2,016 miliar telah diserahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang diwakili oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tata Prabawanto pada Selasa (19/1/2021). Uang negara yang dikorupsi oleh pihak rekanan dalam Pengadaan Ruang Sistem Operasi RSUD dr.Soehadi Prijonegoro Sragen pada tahun 2016 lalu.

Kasus bermula ketika RSUD dr. Soehadi menyelenggarakan pengadaan barang dan peralatan untuk ruang operasi pada tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 8 miliar dari bantuan Provinsi Jawa Tengah. Dalam tender terjadi mark-up sehingga mengakibatkan kerugian negara. Terpidana terjerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor dan ditambahkan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/2019 Jo Pasal 55.

Tiga orang terpidana yaitu Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y selaku pejabat pembuat komitment (PPK) dan Rahardian Wahyu selaku pengusaha pensuplai pengadaan peralatan. Ketiga terdakwa tervonis hukuman selama 6 tahun penjara. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang terpidana Rahardian Wahyu divonis 1,5 tahun penjara dengan pengembalian uang korupsi sebesar Rp. 2,016 miliar.

Dijelaskan oleh Sinyo Redy Benny Ratag, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen bahwa kegiatan ini merupakan eksekusi perkara pidana korupsi. “Kami memiliki tanggung jawab melaksanakan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap”, ujarnya.

“Hari ini uang Rp. 2,016 miliar kita serahkan ke kas daerah melalui Pemkab Sragen. Uang ini merupakan pengembalian kerugian negara dari terdaksa sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang”, imbuhnya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan akan memanfaatkan uang pengembalian ini untuk kegiatan kemasyarakatan. “Ini pembelajaran saya sebagai pemimpin bahwa kegiatan pemerintah harus transparan dan akuntabel”, kata Yuni kepada wartawan setelah acara penyerahan di kantor Kejari Sragen Selasa (19/1/2021)

(Kontributor: Barry)

scroll to top