BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Kabupaten Labuhanbatu akan menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2026. Dana ini dialokasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 dan akan diprioritaskan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III, Zaid Harahap S.Sos, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di lapangan BKPP pada Senin (23/2/2026).
Menurut Zaid, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan dana desa tahun 2026 akan difokuskan pada beberapa sektor penting:
•Peningkatan ekonomi desa • Kesehatan masyarakat • Pembangunan infrastruktur • Ketahanan pangan • Pengembangan koperasi • Sektor prioritas lainnya, termasuk potensi dan keunggulan desa.
Secara khusus, Zaid menegaskan bahwa dana desa juga akan mendukung program Koperasi Merah Putih. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi di tingkat desa.
“Langkah ini memerlukan koordinasi yang strategis dan terintegrasi,” ujar Zaid. “Kita ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, sebagai perwujudan Asta Cita kedua. Sekaligus membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi, sebagai wujud Asta Cita keenam.”
Ia menekankan pentingnya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan. Penguatan sektor koperasi desa ini merupakan bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045, dengan harapan desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berdaya saing.
Apel gabungan ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para peserta Apel Gabungan Kelompok I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (*)