Jambi,(Benuanews.com)-Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Advokasi (SOMASI) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (15/1/2026).
Aksi tersebut bertujuan mendorong penuntasan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi.
Koordinator Lapangan SOMASI, Khaidir Ali, mengatakan dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK Tahun Anggaran 2022–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 17,6 miliar.
“Kami meminta Kejati Jambi mengambil alih penanganan perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional,” kata Khaidir,Selasa (13/1/2026).
Menurut Khaidir, dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM MPRJ dan LSM Gema Plus ke Kejati Jambi pada Mei 2025. SOMASI kemudian melakukan penelusuran lanjutan di lapangan dengan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung serta keterangan dari berbagai pihak.
Ia menjelaskan, jika dugaan pemotongan dan penyimpangan Dana BOK terbukti, maka dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat.
Beberapa Puskesmas disebut mengalami keterbatasan dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Selain itu, honor tenaga kesehatan juga ikut terdampak.
“Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi prioritas. Ketika dana operasional tidak tersalurkan secara optimal, yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.
Khaidir juga menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan. Ia menyebut, sejumlah staf Puskesmas mengeluhkan keterbatasan dana operasional untuk memenuhi kebutuhan harian.
SOMASI menilai, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam tuntutannya, SOMASI meminta Kejati Jambi memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kontraktor pelaksana, tim penerima barang, bendahara dinas, serta pihak terkait lainnya.
Meski demikian, Khaidir menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum. Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Khaidir.