Takalar.Benuanews.com
Pelayanan kesehatan gratis bagi peserta BPJS Kesehatan kembali dipertanyakan. Warga di wilayah Kecamatan Tanakeke Kabupaten Takalar mengeluhkan praktik pungutan biaya di Puskesmas setempat, meski telah tercatat sebagai peserta aktif BPJS dengan alasan dengan alasan sudah berobat 3x di puskesmas tersebut, Senin (26/01/2026).
Sejumlah warga mengaku tetap diminta membayar saat berobat di Puskesmas Tanakeke, termasuk di fasilitas kesehatan baru, padahal layanan tersebut seharusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur jaminan kesehatan nasional.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan, dan fasilitas kesehatan dilarang memungut biaya atas pelayanan yang telah dijamin. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang secara eksplisit melarang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk Puskesmas, menarik biaya tambahan dari peserta BPJS aktif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau. Penarikan biaya terhadap peserta BPJS dinilai berpotensi menghambat akses layanan kesehatan serta mencederai prinsip keadilan sosial.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Puskesmas Kepulauan Tanakeke, Hj. Hadhriyani, S.ST menyampaikan bahwa pungutan tersebut apabilah BPJS sudah 3x di gunakan.
“Tabe pak dari bpjs aturan kalau lebih dari 3x berkunjung bukan di faskesnya baru berbayar,”
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Hingga saat ini, tidak ditemukan regulasi resmi BPJS Kesehatan yang membenarkan penarikan biaya terhadap peserta aktif hanya karena frekuensi kunjungan berobat, selama pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Lebih lanjut, Kapus Tanakeke juga menyebutkan bahwa dana yang dipungut dari pasien disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pembayaran QRIS.
“Itupun uangnya pak masuk PAD daerah dan disetor lewat QRIS sebagai pendapatan daerah,” tambahnya.
Pernyataan tersebut dinilai problematik. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi masuk dalam praktik pungutan liar (pungli), meskipun dialihkan ke PAD.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Takalar menyampaikan melalui Pesan Whatsapp, memang sebenarnya tidak berbayar dan Dinkes tidak pernah intruksikan untuk menarik bayaran bagi peserta BPJS sesuai ketentuan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pelayanan di Puskesmas Tanakeke berpotensi melanggar sejumlah regulasi sekaligus, mulai dari UU BPJS, UU Kesehatan, Perpres Jaminan Kesehatan, Permenkes JKN, hingga UU Pelayanan Publik.
Pelayanan kesehatan gratis bukan sekadar janji program, melainkan mandat konstitusional. Ketika hak tersebut dipungut biaya, kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah pun dipertaruhkan.
