Dalam Waktu 3 (tiga) Hari BNN Berhasil mengamankan Shabu 53,05 Kilogram Dan 4 Orang Tersangka

IMG-20210119-WA0054_compress47.jpg

BENUANEWS.COM.JAKARTA,-BNN Menyatakan Perang terhadap peredaran narkoba yang berada di wilayah Republik Indonesia ,dengan kurun waktu 3 ( tiga ) hari, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia berhasil meringkus 4 (empat ) orang pelaku dan Sita 53,05 Kilogram Sabu,dari tempat yang berbeda.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di kantor Badan Narkotika Nasional menyampaikan “BNN menyita sebanyak 53,05 Kilogram Shabu dari sindikat jaringan darat mau pun laut di dua lokasi yang berbeda,Selasa 19/01/21

 

Petrus Reinhard “BNN bersama Bea Cukai meringkus 3(tiga)pelaku pria berinisial Al,As,dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram.

 

Penangkapan dilakukan petugas pada

hari Minggu,10 Januari 2021di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah .Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3(tiga) karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang berasal dari Malaysia melalui Jalur Laut.

 

Sambung Petrus Reinhard kurun waktu 3(tiga ) hari BNN Jakarta Timur berhasil menangkap 1(satu) Orang Kurir narkoba sindikat Bagan Siapi-api, melalui jalur darat dengan menggunakan Jasa ekspedisi.

 

Petugas BNN menangkap tersangka J alias Okd ,pada Hari Selasa 12 Januari 2021 dengan barang bukti total 10,62 Kilogram.

di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Saat ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan dirusun milik tersangka.

 

kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27gram dan 0,28 gram.

 

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada dibagan siapi-api ke Jakarta.

 

Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal114 ayat (2) junto pasal 132 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (2),Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(Eko)

 

scroll to top