Siak, , Benua news.com : Hanya dalam hitungan jam, Polsek Minas bersama tim dari Jatanras Polda Riau berhasil membekuk tersangka terduga pelaku pencurian satu unit trafo 3PH 300KVH, 13200 V/1100 V.
Para tersangka yang berhasil diringkus Polisi iyalah EM (51) dan SO alias Ucil (39). Mereka diketahui melakukan aksinya di wilayah lokasi 6B-28 well on area 4 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Ahad (21/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB kemarin.
Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi,Sik,M.Si melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari korban, yakni pihak perwakilan PT PHR itu sendiri.
“Saat itu well ceker tengah melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan menemukan pintu pagar lokasi 6B-28 Well On Area 4 PT PHR Minas dalam keadaan rusak, kemudian wel ceker langsung menghubungi rekannya, atas adanya kejadian itu. Mereka pun menemukan bahwa 1 unit Trafo yang ada didalam lokasi itu telah hilang,” ungkap Kapolsek kepada Wartawan, Rabu (31/01/2024).
Atas kejadian itu kata Kapolsek, PT PHR pun diperkirakan mengalami kerugian materi senilai Rp 253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah).
Dengan adanya laporan itu, Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Yeri Efendi SH, pihaknya beserta anggota unit Reskrim pada Senin (22/01) sekira pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kita terima sebelumnya bahwa trafo tersebut dibawa menggunakan Mobil Colt Diesel mengarah ke Rumbai Bukit sekira pukul 17.00 WIB, disana team berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang melalukan pencurian tersebut, setelah diintrogasi pelaku berinisial EM dan pelaku mengatakan dia melakukan pencurian terapo tersebut di lokasi yang berada 6B-28 Area 4 PT PHR bersama 4 orang temannya,” ulasnya.
Adapun para rekan EM diantaranya SO, LG, BS dan DI. “Dari keterangan EM, Kapolsek Minas bersama tim melakukan kordinasi dengan tim dari Jatanras Polda Riau untuk mengamankan satu lagi rekan dari Pelaku EM. Dan dari kerja sama tim,kita juga berhasil meringkus SO, sementara untuk yang lainnya saat ini masih berstatus DPO, dan akan terus kita buru hingga ditemukan,” ungkapnya.
Sementara itu lanjut Kapolsek, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah gembok warna hitam yang telah rusak, satu unit trafo, satu buah katrol, satu unit mobil dump truck cold diesel dengan nopol BM 8335 AU dan satu unit tiang katrol.
“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka iyalah Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.
(Agus, zega)