Daftar Kasus Investasi Bodong Masa Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Belum Selesai Ditangani

https://Benuanews.com-
JAKARTA – Sebentar lagi pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir namun beberapa kasus investasi bodong tidak juga rampung. Bahkan beberapa menunjukkan tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.

Tidak dapat dipungkiri ada dugaan beberapa kasus dan tokoh yang ‘kebal hukum’ membuat Laporan Polisi tersebut menjadi mandek. Apakah karena faktor kekuasaan atau karena faktor gratifikasi yan diduga menyebabkan Penyidik Polri kehilangan motivasi memproses penyidikan.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu firma hukum terdepan dalam memberikan informasi tentang investasi bodong, memberikan list atau daftar kasus investasi bodong yang masih belum tuntas.

Kasus Indosurya dengan meraup Rp106 triliun, masih menunggu hasil Putusan Kasasi di MA atas Terdakwa Henry Surya. Juga janji Bareskrim akan mengembangkan penyidikan dengan menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra masih belum direalisasikan.

“Diduga adanya kekuatan gratifikasi besar bisa membuat putusan PN Jakarta Barat membebaskan penjahat skema Ponzi terbesar di Indonesia, yang membuat Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia. Bukan hanya berhasil lepas dari jeratan hukum, barang sitaan di penyidikan banyak hilang ketika naik ke penuntutan seperti kapal pesiar dan uang di London. Kejagung juga dinilai masuk angin dengan munculnya petunjuk P19 mati,” ungkap Bambang Hatono dalam rilis LQ, Kamis (27/4/2023).

Kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas kerugian masyarakat Rp8 triliun dengan Tersangka Kurniadi Sastratwinata dan Michael Steven, dua kakak beradik yang diduga kabur setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Mabes polri.

“Mereka berdua mengunakan Hamdriyanto sebagai bemper dimana Hamdriyanto diangkat sebagai Dirut setelah perusahaan Kresna Sekuritas (PT PUSAKA) gagal bayar. Hamdriyanto adalah bemper yang sama digunakan oleh Raja Sapta Oktohari dalam kasus OSO Sekuritas dan Mahkota,” ujarnya.

Kapolri Listyo Sigit di tahun 2020 sudah meminta agar Bareskrim merampungkan penyidikan tetapi hingga tahun 2023, Tersangka tidak kunjung ditahan dan diduga ada aliran gratifikasi mengalir ke oknum Bareskrim berdasarkan pengakuan Direktur Kresna.

Mahkota Propertindo Permata (MPIP) dan OSO Sekuritas kerugian Rp7.5 triliun adalah perusahaan besutan Raja Sapta Oktohari, Raja Skema Ponzi yang aktif menjanjikan keuntungan dari MTN Namun berujung penipuan.

“Dalam kasus ini Raja Sapta Oktohari mengangkat Hamdriyanto sebagai Dirut Mahkota sejak 2020 setelah terjadi gagal bayar, dan melaporkan Hamdriyanto seolah-olah Hamdriyanto lah yang melakukan penggelapan, namun sejak dilaporkan April 2020, Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim keduanya mandek,” katanya.

Disinyalir OSO Group dengan komisaris Independent Komjen Gorris Merre turun langsung mengkondisikan sehingga kasus investasi bodong ini jalan di tempat. Juga di ketahui Raja Sapta Oktohari adalah anak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura dan memberikan presure ke Polri.

“Ditelisik dari beberapa sumber Raja Sapta Oktohari bertindak sebagai poros utama dalam kasus pencucian uang investasi bodong, dan bekerjasama dengan Grup Millenium untuk mencuci uang tersebut dalam kasus BSS yang melibatkan Victory Halim, Betty Halim dan Hungdress. Juga dana pensiun pemerintah banyak hilang dari grup mereka ini seperti Dapen Pertamina dan Sugih,” ungkapnya.

Net89 atau PT SMI dengan kerugian belasan triliun rupiah adalah robot trading yang didirikan oleh Andreas Andreyanto, dkk. Dengan mengemborkan keuntungkan 1% sehari banyak orang tergiur dan menaruh uangnya di Net89.

AA sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun, berhasil kabur dari tangkapan Mabes Polri. Sebelum kabur, Andreas pernah sesumbar bahwa ada ‘beckingan’ oknum Jenderal di Mabes Polri yang melindungi dirinya. Terlihat bagaimana Mabes Polri tebang pilih dalam penanganan kasus investasi ini.

Kasus berikutya, Narada dan Minnapadi adalah kasus investasi bodong yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2020 namun hingga kini kepolisian tidak ada ‘gairah sama sekali’ untuk menuntaskannya. OJK juga seperti macan ompong tidak tajam dalam penindakan.

Koperasi 5 Garuda dilaporkan di Polda Metro Jaya juga diketahui mandek dalam proses penyelidikan dan hanya berputar-putar memeriksa saksi yang tak kunjung usai.

UOB Kay Hian, kasus penipuan investasi bodong yang mana uang nasabah hilang dan tutupnya UOB Kay Hian Cabang Puri Kebon Jeruk. Kasus sudah dilaporkan pula ke Polda Metro Jaya dan disinyalir mandek.

LQ Indonesia Lawfirm dikenal sebagai Lawfirm terdepan melawan oknum penjahat investasi bodong, berbagai ancaman serta intimidasi dihadapinya dan banyak kasus investasi bodong sudah berhasil ditanganinya hingga berujung pengembalian kerugian. LQ Indonesia Lawfirm bisa dihubungi di 08174890999. (AN)

scroll to top