Benuanews.com,- Payakumbuh.Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang warga Sei Kamuyang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu. Ketiga tersangka berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38) di tangkap pihak kepolisian di sebuah warung yang berada di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (02/09) sekira jam 23.30 Wib.
” Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainya, ” ujar kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, S.H.
Kasat reskrim mengatakan, tim Opsnal sat Reskrim mengamankan ketiganya seaktu sedang berada di sebuah warung yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota
” Saat di interograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik Korban DENHIRAL, ” terang Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.
mesin bajak tersebut diamankan polisi berikut satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti yang di gunakan pelaku saat lancarkan aksi pencurianya.
terhadap tersangka kita persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e kuhp dwngan ancaman pidana 7 tahun penjara (Julian)