Curi HP Rekannya Dua Mahasiswa Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram

IMG-20240904-WA0025.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 2 (Dua) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP berinisial AR, (20) asal Praya, Lombok Tengah dan LZS (20) asal Tanjung Lombok Utara keduanya Mahasiswa pada Selasa, (03/09/2024) sekitar pukul 22.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/228/IX/2024 tanggal 03 September 2024 , korban yang masih teman terduga pelaku atas nama MRZ, (21), Kediri Lombok Barat.

” Dengan Tempat kejadian perkara (TKP) di Taman Suranadi Narmada, kejadian pada Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 Malam sekitar pukul 23.30 wita “, ucapnya. Rabu, (03/09/2024)

Lanjut Kompol Yogi menjelaskan awalnya korban saat itu datang ke Taman Suranadi untuk melaksanakan kegiatan malam keakraban yang dilaksanakan oleh BEM FKIP Unram dan kegiatan dimulai pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 dari sekitar Pukul 10.00 Wita sampai dengan hari Minggu tanggal 02 Juni 2024.

” Pagi hari setibanya korban dan teman-temannya langsung memasang tenda, siang harinya istirahat, dilanjutkan kegiatan pada sore hari yaitu kegiatan Lomba setelah magrib yang lainnya beristirahat dilanjutkan pada malam hari dengan menyalakan Api Unggun yang disertai pentas seni “, jelasnya

” Kemudian saat itu korban duduk disebelah Api Unggun dan meletakkan HP Merk Samsung Galaxy A15 diatas tanah samping korban duduk dan baru sadar sekitar Pukul 02.00 wita bahwa HP korban sudah tidak ada atau hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- “, ungkapnya

Alhasil selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram atas dasar tersebut terduga pelaku dan barang buktiberhasil diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)

scroll to top