Curi Handphone Di Sebuah Warung, Terduga Pelaku Asal Gerimak Diamankan Polsek Narmada

IMG-20240529-WA0092.jpg

Lombok Barat NTB benuanews.com – Seorang terduga pelaku berinisial S, pria 42 tahun, asal Gerimak Narmada diamankan Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB diduga melakukan pencurian satu buah handphone di sebuah Warung Lalapan di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP oleh Tim Opsnal Polsek Narmada sekitar pukul 11. 00 wita dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar di rumah terduga pelaku di Dusun Kembang Kuning, Gerimak, Kecamatan Narmada. Rabu, (29/05/2024)

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 34 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada tanggal 26 Mei 2024 atas nama korban atau pelapor ZM , (40), Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

” Diceritakan korban terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2024, sekitar jam 22. 00 Wita, pencurian tersebut bertempat di Warung Lalapan yang beralamat Jalan Ahmad Yani Desa Gerimax Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat “, ucapnya

” Dimana korban akan hendak pulang kerumahnya sehabis dari rumah temannya di wilayah Babakan Cakranegara namun sebelum sampai rumahnya korban mampir ke warung lalapan ( TKP ) untuk makan malam, setelah korban selesai makan lalapan langsung pulang namun setelah sampai rumah baru menyadari kalau handphone miliknya ketinggalan diwarung ( TKP ) “, ungkapnya

Lanjut Kapolsek, korban kembali ke warung lalapan tersebut untuk menanyakan handphone miliknya yang tertinggal kepada pemilik warung,, namun pemilik warung menjawab tidak ada handphone yang tertinggal di warungnya,, selanjutnya korban mencoba menghubungi nomor yang ada di handphone hilang tersebut namun tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar 5.600.000 ( Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), terangnya

” Adapun barang bukti handphone milik korban yang hilang yaitu 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo, Warna Sunsene Gold, dengan nomor IMEI 1 : 862450058156997, IMEI 2 : 862450058156989 berhasil diamankan Tim “, jelasnya

Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Narmada untuk proses lebih lanjut, tutupnya. (Dv)

scroll to top