Camat Jaluko Rino Oetami : Pelayanan Administrasi Kependudukan Bisa Di Kecamatan

img_20210810_151145_compress262347929586305901172.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses administrasi Kependudukan, Pemerintah kabupaten Muaro Jambi ,membuka pelayanan Administrasi Kependudukan di kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Rino Oetami Camat Jaluko Mengatakan” Proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik di kecamatan jakulo (Jambi luar kota), kini bisa dilakukan di kantor kecamatan, “ Perekaman dan pencetakan KTP elektronik di kantor kecamatan sudah bisa dilaksanakan, sejak tgl 6 agustus 2021 ,” ujar camat jaluko, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021).

Camat Jaluko juga menyampaikan ,ini juga atas keinginan Bupati Muaro Jambi Ibu Masnah , untuk masyarakat agar mudah mendapatkan pelayanan,dan tidak jauh – jauh datang kekantor Dukcapil,untuk melakukan proses administrasi kependudukan.

Kepada warga yang memerlukan pelayanan, cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa kartu keluarga. Baik itu untuk pemohon KTP pemula, permohonan cetak ulang karena rusak, hilang, ataupun ada perubahan data.

“Kalau menyangkut perubahan data atau hilang, tentu harus ada dokumen pendukung. Misalnya semula belum menikah, lalu sudah menikah, maka harus ada dokumen buku nikah yang ditunjukkan, yang KTP-nya hilang pun harus menujukkan surat laporan kehilangan dari kepolisian.

” KTP elektronik untuk permohonan karena hilang, rusak, atau perubahan data” bisa langsung jadi.

Sedangkan untuk pemohon pemula, harus menunggu proses penunggalan, atau semacam validasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, biasanya selama 1 hari. Setelah jadi, petugas pelayanan di kecamatan akan menghubungi pemohon untuk mengambil KTP-nya”terangnya.

Sambung Rino Oetami “Upaya kami mendekatkan pelayanan ini juga agar warga yang butuh pelayanan semakin dimudahkan. Tak hanya mudah, tapi juga cepat, murah karena dekat, dan semakin menjamin akurasi data kependudukan. Seluruh pelayanan ini gratis. Jangan mau dibohongi siapapun,” imbuhnya.

Meski pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik sudah dilakukan di kecamatan, lanjutnya, pelayanan di kantor induk Disdukcapil tetap juga Bagi warga yang akan pindah antar kabupaten dan provinsi”pungkasnya (RBT)

scroll to top