Padang Pariaman, Benuanews.com,- Akibat adanya pemberitaan di Benuanews.com tentang pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan irigasi Pondok Jambek Korong Kampung Dalam Nagari Gadur Kecamatan Enam Lingkung Kab Padang Pariaman yang diduga menyalahi aturan, membuat berang Camat Enam Lingkung Jonriswan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya proyek padat karya yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat, ternyata di borongkan kepihak ke tiga oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang diketuai oleh Wali Korong Kampung Dalam Nagari Gadur.
“Seharusnya proyek padat karya tidak boleh di pihak ketiga kan” ujar Camat. Saya akan panggil Walinagari dan Wali Korongnya, lanjut Jonriswan dengan nada berang.
Menurut Jonriswan sudah tugasnya sebagai camat untuk mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
“Tugas camat adalah pengawasan, maka saya minta kepada Walinagari dan Wali Korong jangan coba-coba bermain dengan anggaran dana desa, sebab proyek yang dananya diambilkan dari dana desa ini adalah untuk membantu masyarakat dari pandemi Covid-19” imbuh Camat.
Kalau ada yang coba-coba bermain, dirinya tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. “Saya tidak mau Walinagari yang ada di Kecamatan Enam Lingkung ini berbuat yang dapat merugikan masyarakat” lanjut Jonriswan.
“Kasihan warga kita yang sudah cukup menderita dengan pandemi Covid-19 ini” lanjut Jonriswan. Dirinya meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.
Kemarahan Camat Enam Lingkung berawal dari adanya informasi yang didapat tentang proyek irigasi Pondok Jambek yang dipihak ketigakan oleh Wali Korong Kampung Dalam Nagari Gadur. Padahal seharusnya proyek tersebut harus untuk masyarakat sekitar agar terbantu dengan adanya pandemi Covid-19.
(Marlim)