Cabuli Anak Tiri Berulangkali Pria Ini Diringkus Sat reskrim Polres Limapuluh Kota Saat Berada di Kios Buah – Buahannya

IMG_20250612_231821-scaled.jpg
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Seperti nya ini adalah suatu kepuasan hasrat sex yang di perbuat oleh seorang pria HN (48) terhadap anak tirinya  yang masih di bawah umur dimana pelaku harus mempertanggung jawabkan resiko yang di lakukannya terhadap Melati (nama samaran Red) dimana dia mencabuli Melati dengan Oralsek sehingga itupun di lakukan secara berulang kali.
Berawal adanya laporan dengan LP/B/37/V/2025/ SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar Tanggal 10 Mei 2025 terkait kasus ini, tim satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan sehingga melakukan penangkapan terhadap tersangka, penangkapan tersangka di lakukan  pada tanggal (11/6) 2025 sekira pukul 17.15 WIB di kios buahnya di pasar Limbanang Jorong Ekor Parit Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki .
Tersangka yang seharian berprofesi sebagai pedagang buah di pasar Limbanang di ringkus tim Harimau Sago tanpa perlawanan, penangkapan tersangka lansung dipimpin oleh kasat reskrim Iptu Repaldi di dampingi kanit PPA Aiptu Ali Usman , setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap Melati dengan cara membuka celananya dan mengambil tangan korban agar meraba alat vitalnya sehingga mengeluarkan sperma dan juga meremas payudara korban di sebuah rumah di Jorong Pinago Nagari Limbanang Kecamatan Suliki
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat reskrim Iptu Repaldi di dampingi kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ” Iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku, ia mengakui pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2025 di sebuah rumah di Jorong Pinago Nagari Limbanang Kecamatan Suliki, perbuatan tersangka di ketahui semenjak bulan Januari 2025 , menurut pengakuan korban kita sebut saja Melati, ini sudah di lakukan tersangka sejak korban dari kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP, saat itu korban sedang duduk mengisi daya HP nya di kamar, kemudian tersangka memberikan voucher untuk korban, dan seketika  niat tersangka ingin memegang payudara korban, karena waktu itu ada kakek korban maka tersangka kabur selang beberapa waktu tersangka kembali mendatangi korban yang hanya sendirian, tanpa buang waktu tersangka membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminya, serta meraba kedua payudara korban, kemudian tersangka menarik tangan korban untuk memegang alat kemaluannya, karena korban menolak tersangka mengancam korban sehingga pencabulan tersebut terjadi sudah berlarut larut jelas Repaldi yang juga di amini oleh kanit PPA Ali Usman
Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Di tambahkan juga oleh Kapolres dan Kasat reskrim, untuk menyatakan pihaknya akan menindak tegas bentuk kekerasan ataupun kejahatan seksual terhadap anak
Hingga saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota di kawasan Ketinggian jalan Raya Negara Tanjung Pati, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya (Siera)
scroll to top