Payakumbuh,-Benuanews.com Entah setan apa yang berbisik di pikiran pria ini,sehingga dengan perbuatannya tersebut dia harus berurusan dengan pihak kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan telah mengamankan seorang tersangka pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (8/9) di sekitaran pelataran parkir bawah kanopi Pasar Payakumbuh.
Tersangka pelaku Inisial M (35) warga Madura yang berprofesi sebagai juru pakir di Kota Payakumbuh terbukti secara sah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun pada hari Rabu, 2 September 2025 di wc Masjid yang berlokasi di Kelurahan Parak Batuang Kota Payakumbuh.
Penangkapan M berawal dari pengaduan korban kepada orang tuanya atas perbuatan cabul M. Tak terima, orang tua korban kemudin melaporkan perbuatan M ke SPKT Polres Payakumbuh untuk kemudian langsung di tindak lanjuti oleh pihak Sat Reskrim melalui unit PPA hingga tersangka di amankan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui kasat reskrim Iptu Andrio Putra Siregar , saat di gelar jumpa pers menyatakan benar telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan ” Iya kita mengamankan tersangka pelaku, menurut pengakuan pelaku, dia hanya memegang alat kelamin korban di dalam wc salah satu Masjid di Kelurahan Parak Batuang , kedua nya bertemu di ruangan wc tersebut, saat bertemu di dalam wc, tersangka pelaku melakukan aksinya dengan mengimingi korban uang senilai Rp 5000 (lima ribu rupiah) jelas Andrio.
Perbuatan pelaku tersangka belum jauh, hanya sebatas memegang alat kelamin korban dan tidak ada.melakukan hubungan badan dengan korban tukuk Kasat reskrim yang baru saja mengemban tugas barunya di Mapolres Payakumbuh
Untuk saat ini, tersangka pelaku sudah di amankan di ruang tahanan Mapolres Payakumbuh Jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang, akibat perbuatannya M dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara (Siera)