SIAK, Benua news.com – PT.DSI-SIAK Diduga abaikan hak Normatif Buruh Tenaga kerja selama sepuluh tahun
baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, THR, upah jauh dari yang di tetapkan oleh pemerintah UMK-Siak dan segala fasilitas tempat perumahan karyawan tak layak huni tidak tersedia toilet dan tempat mandi salah satu tenaga kerja menyampaikan sudah sepuluh tahun kami Bekerja di perusahaan PT DSI-Siak Segala hak kami tak pernah di perhatikan sesuai yang di tuangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan
yang mana kewajiban kami sebagai pekerja dan juga tagung jawab pihak perusahaan”
“Hak normatif pekerja adalah hak -hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.
“Hal tersebut di atas ketua DPC LSM penjara kab Siak telah membuat laporan pada tanggal 09/08/2021.
ke komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan yang menerima
Wakil ketua komisi IV DPRD Siak bidang Tenaga kerja Aloan Munte menerima laporan tenaga kerja PT.DSI. sebanyak 150 orang dan menyampaikan akan memanggil pihak perusahaan dan Tenaga kerja serta pihak pengawasan propinsi Riau dan Distransnaker kabupaten Siak duduk bersama membahas atas nasib tenaga kerja PT.DSI. yg mana kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan baik upah, BPJS, kesehatan dan ketenagakerjaan,dan fasilitas Tenaga kerja baik terhadap keluarganya terutama anak kecil agar mereka bisa sekolah sebagai generasi penerus bangsa”Tapi sayang
hingga berita ini terbit belum ada respon dari komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan.
“awak media konfirmasi kepada ROBI CAHYADI.S.H ketua komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan pada hari Rabu tgl.01/09/2021,lewat chtt WhatsApp Tidak merespon menanggapi laporan masyarakat.
“Harapan masyarakat buruh PT.DSI,Siak agar pihak pemerintah komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan, Distransnaker kabupaten Siak dan Distransnaker pengawasan propinsi Riau agar memanggil pihak perusahaan PT.DSI-Siak atas tagung jawab perusahaan dan kewajiban pekerja.
(A.zg)