SIAK, Benua news.com – PT.DSI-SIAK Diduga abaikan hak Normatif Buruh Tenaga kerja selama sepuluh tahun
baik BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, THR, upah jauh dari yang di tetapkan oleh pemerintah UMK-Siak dan segala fasilitas tempat perumahan karyawan tak layak huni tidak tersedia toilet dan tempat mandi salah satu tenaga kerja menyampaikan sudah sepuluh tahun kami Bekerja di perusahaan PT DSI-Siak Segala hak kami tak pernah di perhatikan sesuai yang di tuangkan di dalam undang-undang ketenagakerjaan
yang mana kewajiban kami sebagai pekerja dan juga tagung jawab pihak perusahaan”
“Harapan masyarakat buruh PT.DSI,Siak yang di sampaikan kepada awak media
Senin.13/09/2021. agar pihak pemerintah baik komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan dan Distransnaker kabupaten Siak agar laporan yg diterima di tindak lanjut sesuai prosedur UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 panggil pihak perusahaan tegakkan keadilan selama sepuluh tahun pemerintah tutup mata
masyarakat Buruh PT.DSI,Siak minta agar pihak pemerintah bisa bersikap tegas dan menindak lanjuti laporan mereka terkait kewajiban pekerja dan tagung jawab pihak perusahaan.
“Hak normatif pekerja adalah hak -hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.
“Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
salah satu tenaga kerja menyampaikan ke awak media,Selama sepuluh tahun kami bekerja THR hanya di bayar Rp.17.000 dan bila kami sakit dan keluarga bayar masing-masing.ungkapnya
“Hal tersebut di atas ketua DPC LSM penjara kab Siak telah membuat laporan pada tanggal 09/08/2021.
ke komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan yang menerima
Wakil ketua komisi IV DPRD Siak bidang Tenaga kerja Aloan Munte menyampaikan akan memanggil pihak perusahaan dan Tenaga kerja serta pihak pengawasan propinsi Riau dan Distransnaker kabupaten Siak duduk bersama membahas atas nasib tenaga kerja PT.DSI tapi sayang belum ada pemanggilan kedua belah pihak.
“awak media konfirmasi kepada ROBI CAHYADI.S.H ketua komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan pada hari Rabu tgl.01/09/2021,lewat chtt WhatsApp Tidak merespon menanggapi laporan masyarakat.
“Harapan masyarakat buruh PT.DSI,Siak agar pihak pemerintah komisi IV DPRD Siak bidang ketenagakerjaan, Distransnaker kabupaten Siak dan Distransnaker pengawasan propinsi Riau agar memanggil pihak perusahaan PT.DSI-Siak menindak lanjuti laporan mereka sesuai prosedur UU ketenagakerjaan.”
(tim)