Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH, MH menyambut kunjungan Komisi XI DPR RI Ir. H.A Junaidi Auly, MM, dan Anggota VII BPK RI

IMG-20220628-WA0028-1.jpg

WAY KANAN, benualampung.com – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH, MH menyambut kunjungan Komisi XI DPR RI Ir. H.A Junaidi Auly, MM, dan Anggota VII BPK RI, Dr. Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, bertempat di GSG, Selasa (28/6).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Kampung se – Way Kanan.

Dalam sambutannya Adipati mengatakan, kunjungan Kerja Anggota Komisi XI DPR-RI dan Anggota VII BPK-RI di Kabupaten Way Kanan sebagai tindak lanjut komitmen kita dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yangbertanggungjawab dan akuntabel. “Dengan adanya kunjungan kerja ini tentunya akan bermanfaat untuk mengedukasi terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang taat azas dan taat hukum terutama
dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Adipati.Dalam kesempatan tersebut Adipati juga menjelaskan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Kabupaten Way Kanan menerima Pagu Dana Desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp.183.269.898.000,yang dialokasikan ke 221 Kampung, sesuai peruntukannya baik reguler maupun Dana Desa untuk BLT yang telah direalisasikan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.”Dana Desa tahun 2022 masih memprioritaskan penanggulangan bencana non alam Covid-19, baik penanganan dan pencegahan melalui alokasi 8% dari Dana Desa,”jelasnya.

Sedangkan dalam upaya pemulihan ekonomi melalui kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang dialokasikan minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima, di tahun 2022 ini, total anggaran untuk BLT Desa sebesar Rp. 69.919.200.000, yang dianggarkan untuk 19.422 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung sesuai mekanisme yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Pemerintah Desa juga harus mengalokasikan 20% dari pagu Dana Desa untuk kegiatan ketahanan pangan, dimana total anggaran yang telah dialokasikan oleh 221 kampung untuk
kegiatan ketahanan pangan tersebut sebesar Rp. 36.653.979.600, hal ini tentu saja salah satu upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat
ketahanan pangan di kampung, baik dari sektor pertanian, perkebunan, pertanian maupun perikanan.

Selaras dengan itu,berdasarkan implementasi Undang – Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta pendamping desa, pada tahun 2022 ini klasifikasi
Indek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Way Kanan telah mengarah kepada hal positif, dari 221 Kampung yang ada, diantaranya 10 kampung dalam status mandiri sementara 54 kampung berstatus maju 155 kampung berstatus berkembang dan tersisa 2 kampung berstatus tertinggal.

Selain Dana Desa, Pemerintah kampung memperoleh pendapatan yang
bersumber dari APBD berupa Alokasi Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak. Tahun 2022 alokasi Dana Kampung, yang diberikan sebesar Rp. 86.948.762.640, Alokasi Dana ini digunakan oleh kampung untuk memenuhi kebutuhan pembayaran
Penghasilan tetap Kepala kampung beserta perangkat, tunjangan BPK dan Operasional Pemerintah Kampung,dengan besaran penghasilan yang diberikan sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang.

Tahun 2022 Pemkab Way Kanan mengalokasikan dana sebesar Rp.2,5 miliar, dimana masing-masing kampung mendapatkan alokasi anggaran yang berbeda, sesuai dengan indikator
perhitungan yang telah ditentukan. (Yudi)

scroll to top