Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan

Capture-6.jpg

Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 telah mengalami tiga kali perubahan, masing-masing Perda Nomor 2 Tahun 2019, Perda Nomor 3 Tahun 2020, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Bupati, rangkaian perubahan tersebut menunjukkan dinamika pengaturan kelembagaan daerah yang cukup tinggi, baik sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional maupun sebagai pemenuhan kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Secara substansi, akumulasi perubahan itu telah mengubah lebih dari 50 persen materi muatan Perda awal, antara lain penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, klasifikasi dan tipologi organisasi, pengaturan jumlah serta fungsi unit kerja, hingga tata hubungan kerja antar perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai lebih tepat ditindaklanjuti melalui penyusunan Perda baru yang lebih utuh dan komprehensif, dibandingkan melanjutkan pola perubahan secara berulang.

“Perda induk beserta beberapa peraturan perubahan membuat regulasi sulit dipahami secara menyeluruh. Aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan harus menelaah banyak dokumen sekaligus, sehhingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan inkonsistensi penerapan. Dengan demikian, penyusunan Perda baru dianggap menjadi solusi terbaik untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat konsistensi kebijakan kelembagaan”, ujar Bupati Ayu.

Perubahan kelembagaan ini juga merujuk pada sejumlah ketentuan nasional diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur BRIDA. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa BRIDA dapat digabungkan dengan Bappeda, sehingga menghasilkan nomenklatur baru yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

“Pemkab Way Kanan juga menindaklanjuti perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yaitu mengatur peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan. RSUD yang sebelumnya berstatus UPT di bawah Dinas Kesehatan kini menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) dengan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan keuangan, barang, dan kepegawaian”, lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan turut mehyampaikan hasil fasilitasi Gubernur Lampung terhadap rancangan perubahan Perda. Berdasarkan hasil perhitungan variabel urusan pemerintahan, beberapa urusan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai dinas tersendiri sehingga perlu digabung dengan dinas lain sesuai prinsip kedekatan karakteristik dan keterkaitan penyelenggaraan urusan.

Pemkab Way Kanan juga telah melakukan pemetaan urusan pemerintahan sejak tahun 2016, namun masih terhadap beberapa perangkat daerah yang tipologinya belum sesuai, sementara beban kerja terus meningkat. Dari hasil penghitungan dan rekomendasi, terhadap empat perangkat daerah yang disetujui untuk naik tipologi, yakni:

Badan Pendapatan Daerah, dari Tipe B menjadi Tipe A

Dinas Perikanan, dari Tipe C menjadi Tipe B

Dinas Perhubungan, naik menjadi Tipe B

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, naik menjadi Tipe B

Bupati menegaskan bahwa penyusunan nomenklatur perangkat daerah telah mengacu pada pedoman kementerian/lembaga terkait, sehingga keselarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terjaga.

“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam proses pembahasan Raperda. Diharapkan kerja sama yang telah terjalin dapat terus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Way Kanan yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat”, tutupnya.
SUMBER : (Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan)

scroll to top