Bripka Bayu Tamtomo ‘Pacul Baju’ di Hadapan Keluarga Korban

IMG-20220130-WA0012.jpg

Banjar – Anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo resmi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, Sabtu (29/1) pagi dihadapan keluarga korban, D.

Oknum polisi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemecatan terhadap terhadap polisi cabul ini berdasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka Bayu Tamtomo.

“Pada hari ini kita saksikan bersama pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito kepada wartawan, Sabtu (29/1).

Sabana mengungkapkan Bayu Tamtomo dipecat karena telah terbukti melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ia pun menyayangkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya ini. Menurut Sabana, pada dasarnya tak menginginkan ada anggotanya yang dipecat.

“Namun saya selaku Kapolresta Banjarmasin beserta para Kapolresta sebelumnya, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin. Dan perbuatan Bripka Bayu sangat memalukan institusi kepolisian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Savana mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk terus menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan Polri.

“Dan saya tegaskan agar seluruh personil jajaran Polresta Banjarmasin selalu menjaga etika moral dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ucap Polisi yang dekat dengan awak media itu.

Upacara PTDH terhadap polisi cabul itu pun dilakukan secara terbuka ke publik. Tak hanya hanya dihadiri pers Polresta Banjarmasin, keluarga korban, mahasiswa hingga anggota dewan turut hadir menjadi saksi.

Sebagai informasi, kasus asusiala yang sudah incrah pada 11 Januari 2022 ini menjadi viral, karena bersangkutan dalam hal saksi korban D mengunggah kekecewaan di akunt instagramnya dan mendapat reaksi publik.

Adapun rasa kecewa, karena Pengadilan Banjarmasin, hanya menghukum penjara pelaku Banyu Tamtomo, 2 tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun enam bulan. (Edo)

scroll to top