BPN Sumbar Kerja Tidak Profesional, Belum 30 Tahun Dokumen Negara Sudah Raib

IMG-20220704-WA0006.jpg

Padang, Benuanews.com, Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga Negara yang diberi kewenangan untuk menerbitkan sertifikat sebagai tanda hak kepemilikan sebidang tanah.

Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat adalah perwakilan Kementrian Pertanahan untuk daerah Sumatera Barat yang ditugaskan untuk mendata dan memverifikasi serta menerbit sertifikat tanah untuk wilayah Sumatera Barat.

“Menurut UU no 43 th 2009 tentang kearsipan, seseorang dapat diberikan sangsi hukum bila dengan sengaja menghilangkan arsip apalagi arsip vital untuk kepentingan tertentu” ujar Khairul Anwar SH, MSi Advokat dari Kantor Bantuan Hukum Lembaga Pembela Konsumen Negeri (KBH LPKN) Pariaman

Pernyataan Khairul ini menanggapi surat balasan dari BPN Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumbar no

“Kami mengajukan surat kepada Kakanwil BPN Sumbar, terkait surat Kakanwil BPN Sumbar dengan No 610/1098/BPN-1999 tanggal 23 Agustus 1999” ungkapnya. Surat terkait permasalahan klien kami warga Nagari Bawan dan Tiku V Jorong dengan PT Agro Minang Perkasa.

Khairul mengatakan kalau dirinya sangat kecewa dengan surat balasan Kanwil BPN Sumbar tersebut. Surat dengan No HP.01.04/249-13.300/II/2022 tanggal 2 Februari 2022 tersebut berbunyi “Sehubungan dengan surat saudara no 37/KBH-LKPN/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 perihal sebagaimana pokok surat diatas, setelah dilakukan pencarian surat Kepala Kantor Wilayah BPN No 610/1098/BPN-1999 tanggal 23 Agustus 1999, maka surat yang dicari dimaksud tidak ditemukan.”

Khairul mengatakan, surat sepenting itu bisa hilang, padahal baru 23 tahun. Menurut UU no 43 th 2009 tentang kearsipan, dokumen negara baru bisa dimusnahkan setelah 30 tahun lebih. Dan itupun harus dengan persetujuan Badan Arsip Negara, dengan dibuat berita acara pemusnahannya.

Dengan hilangnya surat tersebut, menjadi tanda tanya besar buat Khairul, ada apa??
“Jangan-jangan surat ini sengaja dihilangkan untuk menghilangkan barang bukti” ujar Khairul. Masih menurut Khairul, pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kita akan laporkan ini ke Menteri BPN di Jakarta dan kami juga akan buat Pengaduan ke Polda Sumbar” kata Khairul.

Terpisah, Isnaldi Dt Mudo mamak kepala waris kaum suku Tanjung Nagari Bawan mengatakan, lokasi tanah yang disengketakan tersebut terdapat di Aia Kasiang Kenagarian Bawan dan sebagian terletak di Nagari Tiku V Jorong.

“Keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung no 13 tahun 2008, jumlah tanah Ninik mamak hanya berjumlah 754,51 ha dari jumlah keseluruhan 4.360 ha yang diajukan untuk HGU 11” ujar Isnaldi Dt Mudo. Tanah tersebut merupakan tanah kaum suku Tanjung yang mana Isnaldi Dt Mudo merupakan mamak kepala warisnya.

Menurut Isnaldi Dt Mudo, tanah tersebut diserahkan kepada Bupati Agam waktu Agustiar Agus, kemudian Bupati menyerahkan kepada PT AMP. “Surat itu yang kami pertanyakan sekarang” akhir Isnaldi Dt Mudo
Sertifikat a/n PT AMP

(Marlim)

scroll to top