Limapuluh Kota – Tidak jera bahkan sudah jelas apa yang bakal dialami kalau kedapatan menyimpan dan berbisnis barang haram ini nasib yang dialami oleh Pasangan Suami Istri ini ditangkap di dua tempat berbeda oleh Satresnarkoba Mapolres Limapuluh Kota beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap pasangan suami istri itu dilakukan karena ulah dan gerak geriknya yang meresahkan masyarakat .
Pasangan suami istri berinisial DI (49) warga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota dan Istrinya YV (38) tidak ditangkap bersamaan. Tim Kepolisian yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Hendri Has didampingi KBO. Iptu. Indra Jaya lebih dahulu menangkap DI di pinggir jalan yang berada di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau bersama seorang rekannya. Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiga puluh paket kecil Narkoba jenis Sabu-sabu, sepeda motor serta uang ratusan ribu yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Maporles Limapuluh Kota kawasan Ketinggian, tersangka DI menyebutkan mendapatkan barang haram itu dari pengedar di Kota Pekanbaru-Riau.
Beberapa pekan usai menangkap tersangka DI, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penangkapan terhadap YV yang merupakan istri tersangka DI. Wanita berambut pendek itu ditangkap di sebuah di Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Selain tersangka YV, Polisi juga mengamankan belasan paket Narkoba Jenis Sabu-sabu siap edar.
Kepada Penyidik, tersangka YV yang mengaku juga sebagai pemakai Narkoba itu menyebutkan bahwa Sabu-sabu itu ia paket sendiri untuk dijual kembali.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap Pasangan Suami Istri karena dugaan Kasus Narkoba. Penangkapan pertama kali kita lakukan terhadap tersangka DI pada 6 Maret lalu, dan dari pengembangan yang kita lakukan, kita menangkap istrinya pada tanggal 25 Maret 2021 dengan belasan Paket Sabu-Sabu.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendri Has didampingi KBO Satresnarkoba, IPTU. Indra Jaya, Senin 29 Maret 2021 di Mapolres Limapuluh Kota.
Hendri Has juga menambahkan, selain belasan Paket Narkoba jenis Sabu-sabu, dari wanita yang merupakan Ibu Rumah Tangga tersebut juga diamankan satu buah Timbangan Digital, sendok yang terbuat dari pipet yang diduga untuk memaket Sabu-sabu.
” Selain Narkoba jenis Sabu-sabu, dari tangan wanita yang merupakan istri tersangka DI itu juga kita amankan timbangan digital dan sendok yang terbuat dari pipet.” Sebut Hendri Has diamini Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando.
Saat ini pasangan suami istri tersebut masih ditahan di Sel Maporles Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lanjutan. (Yuni )