Bintang Hijau Nusantara (BHN) Akan Geruduk PT LTS Lingga Tiga, Diduga Izin Pengolahan Limbah Kadaluarsa

1769085493984-1.png

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, 22 Januari 2026 – Bintang Hijau Nusantara (BHN) mengumumkan rencana aksi demonstrasi terhadap PT Lingga Tiga Sawit (LTS) yang akan digelar pada 26 Januari 2026. Tindakan ini muncul setelah ditemukan dugaan bahwa izin pengolahan limbah perusahaan tersebut telah kadaluarsa, yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Penangung Jawab Aksi ISHAK menyatakan bahwa dugaan pelanggaran peraturan ini tidak dapat diabaikan. “Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, PT LTS diduga menjalankan kegiatan pengolahan limbah tanpa izin yang sah karena izinnya telah kadaluarsa,” ujar PJ Aksi

Menurut UU Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 1, setiap perusahaan yang melakukan pengolahan limbah wajib memiliki izin yang valid, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun kurungan serta denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mewajibkan perusahaan untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Ishak PJ Aksi

BHN mengajukan dua tuntutan utama kepada PT LTS dan pihak berwenang:

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap AMDAL PT Lingga Tiga Sawit untuk memastikan kesesuaian dengan standar lingkungan yang berlaku.

2. Memberhentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan hingga semua persyaratan perizinan terkait pengolahan limbah dan perlindungan lingkungan terpenuhi secara lengkap.

“Kami berharap pihak perusahaan dapat merespons tuntutan ini dengan serius dan bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” PJ Aksi.

Di Tempat Terpisah, Pandangan Hukum dari Pengacara Muda Labuhanbatu, OC Panjaitan, S.H, mengemukakan pandangan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LTS, serta tuntutan yang diajukan oleh BHN.

“Secara hukum, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin yang sah dan tetap berlaku. Dugaan izin pengolahan limbah PT LTS yang kadaluarsa merupakan pelanggaran terhadap ketentuan utama dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLHL),” jelas OC Panjaitan.

Menurutnya, Pasal 69 ayat (1) UU PLHL menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

“Jika terbukti izinnya memang kadaluarsa dan telah menyebabkan dampak negatif, PT LTS berpotensi dikenai sanksi pidana tersebut, selain sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin usaha,” tambahnya.

OC Panjaitan, S.H
Pengacara Muda Labuhanbatu

Mengenai tuntutan audit AMDAL, OC Panjaitan menjelaskan bahwa AMDAL merupakan syarat wajib bagi usaha yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti pengolahan kelapa sawit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

“Audit AMDAL yang menyeluruh sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan telah menjalankan semua rekomendasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. Jika ditemukan tidak sesuai, pemerintah berwenang untuk memberlakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UU PLHL,” ujarnya.

Untuk tuntutan penghentian kegiatan hingga perizinan terpenuhi, OC Panjaitan menegaskan bahwa hal ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika ada indikasi pelanggaran yang jelas, penghentian sementara operasional merupakan langkah yang tepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan dan hak-hak masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan, termasuk melalui aksi damai yang sesuai dengan hukum. “Selain itu, jika terbukti ada kerusakan pada kesehatan atau properti masyarakat akibat aktivitas perusahaan, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata,” pungkas OC Panjaitan.

(Team BN)

scroll to top