Bikin Keramaian, Siap-siap Dibubar Polda Sumsel dan Satpol PP!

IMG-20201225-WA0008.jpg

(Palembang-Benunews.com)

Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) dan Polda Sumsel mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat agar tak berkumpul, apalagi berkerumun saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ultimatum itu sesuai Surat Edaran Gubernur Sumsel dan maklumat Kapolri soal larangan adanya kerumunan, termasuk acara nikahan.

“Jika ada kerumunan perayaan atau pesta selama Nataru termasuk acara nikahan, akan ditindak dan dibubarkan,” ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Kamis (24/12/2020).

1. Setiap kerumunan akan dibubarkan
Menurut Aris, pihaknya tidak saja membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat wisata dan hiburan, tetapi seluruh kerumunan yang menyebabkan orang berkumpul. Keputusan itu diambil bersamaan dengan pandemik COVID-19 yang masih terjadi di Bumi Sriwijaya.

“Ini secara keseluruhan kita tindak, di semua kegiatan masyarakat, baik di dalam ruangan maupun luar ruangan, artinya tidak boleh ada pesta perayaan,” jelas dia.

2. Satpol PP dan Polisi mulai patroli hari ini
Ada 100 personel Satpol PP Sumsel yang akan standby melakukan pengamanan selama Nataru berlangsung. Mereka akan bergabung dengan personel dari Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan dan penjagaan. Sedangkan di daerah, Surat Edaran yang telah disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota (Wako), diminta melaksanakan sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Kita lakukan patroli gabungan nanti. Ada patroli dengan Polda di malam Natal dan Tahun Baru nanti, kami terus melakukan pemantauan,” jelas dia.

3. Polda Sumsel tidak akan berikan izin keramaian selama Nataru
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, membenarkan tidak ada izin keramaian apa pun yang akan dikeluarkan pihaknya selama Nataru. Pihaknya mengacu pada maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis, yang melarang seluruh bentuk kegiatan masyarakat.

“Polda dan jajaran tidak akan mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun, termasuk pesta pernikahan. Kalau ada yang masih melanggar akan dilakukan proses penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tutup dia.

(rendi/tim)

scroll to top