Biadab …cabuli Anak Dibawah Umur “R” Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota .

IMG-20230215-WA0004.jpg

Limapuluh Kota ,-Benuanews.com Tim Opsnal Reskrim polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pria , R panggil Danil (22)l dia di tangkap kerana perlakuannya yang sangat biadab telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur , Danil yang beralamat di jorong Batu Balabuah l nagari Sungai Naniang kecamatan Bukik Barisan Kabupaten Limapuluh Kota ini di ringkus tim opsnal reskrim Polres limapuluh Kota pada hari Senin (13/2) 2023 sekitar 17.00 WIB di rumahnya .

Perbuatan cabul tersebut di lakukan tersangka pada Melati (8) sejak bulan Desember 2022 yang lalu di rumahnya saking tidak di ketahui tersangka makin leluasa mencabuli korban sebut saja Melati dengan iming – iming memberi uang jajan kepada korban ,kemudian tersangka berulang kali mencabuli korban ,jarak antara rumah korban dengan rumah tersangka hanya sekitar lebih kurang 100 M , di suasana yang cukup lengang itu korban bermain dekat rumah tersangka sehingga di saat itu korban di bujuk di beri uang jajan dengan alasan jangan beri tahu orang lain .

Penangkapan tersangka karena adanya laporan korban kepada ibunya ,dengan rasa penasaran ibu korban mendesak anaknya sudah berapa kali di cabuli oleh tersangka ,menurut pengakuan Melati dirinya sudah sering di gituin sama tersangka ,sehingga keluarga korban melaporkan kejadian ini dengan LP/B / 14 / ll / 2022 / SPKT / Polres 50 Kota/ Polda Sumbar , berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim polres Limapuluh Kota tidak buang – buang waktu dan melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan ,sehingga tersangka berhasil di ringkus di rumahnya saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya di jorong Batu Balabuah l Nagari Sungai Naniang Kecamatan Bukik Barisan ,setelah diinterogasi menurut pengakuan tersangka pencabulan itu dia lakukan sudah lebih dari 8 kali sejak Desember 2022 yang lalu .penangkapan tersangka lansung di pimpin Ka team Opsnal satreskrim polres Limapuluh Kota Aipda Bainur .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Contrad Yusuf ,melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo di dampingi KBO Reskrim Iptu Marva Erikson dan Kanit Reskrim Aipda Bainur ,membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Danil ” iya karena adanya laporan dari keluarga korban maka kita menurunkan Tim opsnal melakukan penyelidikan , menurut pengakuan tersangka korban sudah di cabuli lebih dari 8 kali , dengan cara di iming – imingi uang jajan kemudian tersangka mencabuli korban di rumahnya di saat situasi lengang setelah korban di kasih uang jajan ,tersangka berpesan pada korban agar jangan memberi tahu orang lain perbuatan keji tersangka ini sejak dari bulan Desember 2022 yang lalu ahkirnya korban memberi tahu ibunya sehingga keluarga melaporkan hal ini kita segera melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin (13/2) 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saat tersangka sedang membakar sampah di belakang rumahnya jelas Elvis

Hingga saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota ,di Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota guna penyelidikan lebih lanjut .(Julian)

scroll to top