Berproses Di Meja Hijau: Kliennya Didatangi Oknum Polisi,Kuasa Hukum Akan Lapor Ke Propam Polri

IMG-20230329-WA0013.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Kuasa hukum Ramli CS keberatan atas tindakan oknum polisi Polda Jambi yang dinilai Maizarwin tidak menghormati perkara sengketa tanah kliennya antara Abdul Jabbar yang tengah bergulir di meja hijau.

“Saya sangat keberatan sekali, soalnya kasus sengketa tanah ini kan sudah berjalan sudah sampai masuk ke tahap saksi, pembuktianpun sudah masuk, Kitakan 30 alat bukti sudah kita serahkan ke Majelis Hakim” ujar Maizarwin, Rabu (29/03/2023).

“Tidak ada mengatakan disitu bahwa Jabbar punya tanah, dan Jabbar sendiri mengatakan tidak punya tanah, sekarang mengapa dia mengganggu disini” bebernya.

Maizarwin sendiri sangat menyayangkan aksi oknum-oknum Polda Jambi yang mendatangi rumah Ramli CS untuk melakukan penyitaan alat bukti Surat Sporadik Asli dan penggeledahan di rumah kliennya,atas dasar surat perintah dari pengadilan untuk menyita Sporadik asli.

Sebagai seorang pengacara dia mengaku sangat tersinggung dengan tindakan tersebut, Maizarwin mengungkapkan bahwa selama perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sengeti Tergugat Abdul Jabbar yang diketahui perpanjangan tangan Ayong tidak dapat menunjukkan satu helai bukti kepemilikan di meja hijau.

“Itu kasihan masyarakat diduga diintimidasi oleh oknum-oknum Polisi yang tidak bertanggungjawab seperti itu, saya tahu ada penggeledahan tadikan mau menyita itu saya keberatan sekali tidak menghargai saya sebagai pengacara” tutur Maizarwin.

“Sekarang secara diam-diam membawa anggota untuk menakut-nakuti masyarakat, masyarakat sudah lelah, sekarang mau sita mau ngambil sporadiknya siapa yang dirugikan ?, Sementara si Jabbar sendiri katanya perpanjangan tangan dari pada Ayong satu kertas bukti kepemilikan tidak pernah diperlihatkan sama kita, tapi kita kena gertak terus dengan oknum-oknum yang menangani kasus ini” timpalnya.

Dia juga membeberkan proses hukum dengan gamblang bahwa seharusnya pihak oknum-oknum polisi tersebut menyadari tahapan hukum yang sedang berproses di meja hijau.

“Itukan sesuai dengan instruksi dari Kejagung sendiri bahwa pidana umum yang berkaitan dengan tanah harus diselesaikan perdatanya dulu baru dilanjutkan pidana, ada apa ini sebenarnya ?. Sampai saat ini saksi dari pihak penggugat sudah jalan” cetus penasehat hukum Ramli CS.

Sontak saja aksi oknum-oknum polisi Polda Jambi yang mendatangi rumah kliennya itu membuat Maizarwin berang, dirinya akan mengambil langkah untuk melaporkan hal tersebut ke Propam Polri dengan bukti yang ada.

Tidak hanya itu dirinya juga akan melakukan aksi demonstrasi damai di Mapolda Jambi dan akan menyampaikan hal tersebut langsung ke Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono.

“Kita akan tetap lapor ke Propam Mabes Polri, dan kedua kita akan melakukan aksi damai ke Kapolda langsung ada apa oknum-oknum seperti ini, seharusnya pihak polisi mengayomi masyarakat bukan menakuti masyarakat” pungkasnya.

(Red)

scroll to top