Berkas P21, Reskrim Polsek Ampenan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Mataram

IMG-20260220-WA0037.jpg

Mataram NTB benuanews.com — Unit Reskrim Polsek Ampenan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (19/02/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Mataram, berkas perkara atas nama tersangka Faris Muhammad alias Faris yang disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kapolsek Ampenan Kompol Ahmad Majmuk, S.Pd., melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda I Komang Gede Puje Artana SH., menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menangani perkara pidana secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan adalah bukti keseriusan Polsek Ampenan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanggung jawab penahanan dan proses hukum selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan Negeri Mataram.

Polsek Ampenan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penegakan hukum, sekaligus mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Dv)

scroll to top