Berkas Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru Hampir Rampung

IMG-20220331-WA0004.jpg

Padang, Benuanews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), hingga saat ini terus menyelesaikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terhadap jalan tol Padang-Pekanbaru. Pasalnya, sejak Kejati Sumbar menetapkan dan melakukan penahanan kepada 13 orang tersangka, hingga kini berkas tersebut masih terus dikebut.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra ketika ditemui di ruangan mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut hampir rampung.

“Mudah-mudah dalam waktu dekat berkas tersebut, hampir siap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,”katanya, Rabu (30/3).

Meskipun demikian, ia tidak merinci secara jelas kapan pastinya, berkas tersebut dilimpah kepengadilan.

“Untuk waktunya belum bisa disampaikan kapan bulan dan tanggal yang pasti segera,”ucapnya.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut terdapat beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

scroll to top