Berkali –  Kali Keluar Masuk Bui, Narkoba Kembali Menggiring RS Masuk Bui 

IMG-20210126-WA0129.jpg

LIMAPULUH KOTA (benuanews.com) —  Meskipun  sudah berulang kali keluar masuk bui tapi tidak membuatnya surut kembali bergelut dengan barang haram narkoba,  itulah di lakoni  seorang Residivis berinisial RS (34) warga Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang jera, ia kini kembali terjerat persoalan hukum karena diduga akan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. 

Pria yang pernah tersandung kasus penganiayaan, pembunuhan serta Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Padang itu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Disebuah Rumah yang berada di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Hendri Has tersebut berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba siap pakai.  

Tersangka RS berhasil dibekuk (ditangkap.red) setelah Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait keberadaan Target Operasi (TO) itu tengah berada di Kabupaten Limapuluh Kota. Dari informasi juga disebutkan bahwa RS akan mengkonsumsi Narkoba dirumah di wilayah Sarilamak. Hingga Polisi melakukan  penyelidikan dan penggerebekan dirumah tersebut. 

Dari penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat Nagari dan masyarakat setempat, Polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankan sejumlah barnag bukti Narkoba.

“ Iya, tersangka RS merupakan Target Operasi (TO) kita. Ia kerap melintas di Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota usai menjemput Narkoba dari Propinsi Riau. Setelah kita mendapatkan informasi bahwa ia berada di wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota, kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP. Hendri Has didampingi didampingi Kanit 1, Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2, Aipda. Doni Arwando, (26/1-2021). 

AKP. Hendri Has juga menambahkan, tersangka RS masuk dalam TO Sat Resnarkoba Polres 50 Kota karena dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sering melintas di wilayah Hukum Polres 50 Kota membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu dari Pekanbaru menuju Padang. Terbaru, pada awal Januari lalu  ia sempat lolos saat diintai oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota. 

“ RS sudah lama masuk dalam TO kami, ia berulangkali melintas diwilayah hukum Polres Limapuluh Kota usai menjemput Narkoba dari Riau. Bahkan ia sempat lolos saat kami intai beberapa waktu lalu.” Ucap perwira Polisi yang baru naik pangkat. 

Tertangkapnya tersangka RS merupakan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap kedua yang berhasil dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba selama tahun 2021 ini. Sebelumnya seorang petani lebih dahulu dibekuk usai membeli Narkoba jenis sabu-sabu. (LL) 

scroll to top