Berikan Janji Palsu, Seorang Wanita Oknum PNS Terancam di Bui

IMG-20220707-WA00142.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPSDM NTB inisial pelaku (CN) atas dugaan tindak pidana penipuan.

Modus pelaku menjanjikan korban inisial (I) untuk masuk menjadi PNS disalah satu rumah sakit yang ada di kota Mataram.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers yang digelar di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (06/07).

Dalam keterangannya Kasat Reskrim menyampaikan, dimana unit harda Polresta mataram mendapat laporan atau keluhan dari korban atas janji yang belum terselesaikan.

“Korban dijanjikan dapat lulus menjadi PNS dimana janji tersebut tidak terealisasikan sementara uang senilai 28 juta yang diminta sudah dipenuhi korban”, jelas Kadek.

Dari keterangan awal terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjanjikan korban untuk bisa diterima sebagai tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PNS di salah satu Rumah Sakit di kota Mataram.

Hingga saat ini janji tersebut belum terealisasikan, akhirnya korban mengadu dan melaporkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Polresta Mataram.

“Ada beberapa orang telah menjadi korban atas janji yang sama, namun pelaku telah menyelesaikan dengan cara mengembalikan uang korban”, jelas Kasat.

Lebih lanjut disampaikan “kami belum menemukan petunjuk adanya pihak lain yang terlibat, dengan adanya bukti kwitansi dan surat perjanjian, proses penegakan hukum berlangsung secara normatif dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan”. Tutup Kadek.

Atas kejadian ini terduga pelaku dijerat 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

scroll to top