Mataram NTB benuanews.com – Empat terduga pelaku pengedar dan atau pengguna Narkotika jenis ekstasi yang beraksi di Kota Mataram – NTB ditangkap anggota tim Berantas BNNP NTB pada 21 Februari 2024.
Dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasa BNNP NTB Kombes Pol Sisman Adi Pranoto SIK , SH., tim melakukan penangkapan pertama terhadap seorang terduga pelaku berinisial AJ (22) alamat Kecamatan Ampenan di wilayah Kelurahan Mayure tepatnya Depan Dealer Servic Mobil Mitsubishi, Cakranegara, Kota Mataram.
Dari keterangan singkat AJ, ia mengaku mendapat barang berupa inex / ekstasi dari NP, Prempuan 28 tahun yang beralamat di Wilayah Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. AJ mengaku Barang tersebut diambil dari NP saat ada pesanan atau sebagai pengantar barang.
Berdasarkan keterangan tersebut tim menuju kediaman NP dan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di pinggir jalan Udayana Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 butir inex / ekstasi dari kantong celana kanan.
Saat diinterogasi singkat NP mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial HA yang diantar oleh kurirnya yang berinisial SA (49) alamat Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Berdasarkan bukti percakapan di Handphone milik NP, tim memburu SA dan berhasil mengamankan di wilayah Kediri Lombok Barat. Saat penggeladahan terhadap SA ditemukan 1 butir ekstasi di dalam jok Sepeda Motor yang digunakannya.
Atas petunjuk dari ketiga tersangka yang diamankan, pemilik barang berinisial HA (48) alamat Kecamatan Kediri Lombok Barat akhirnya berhasil diamankan pula. Dari pengungkapan tersebut tim Berantas BNNP NTB berhasil mengamankan 4 terduga beserta barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi. Disamping Barang bukti narkotika yang diamankan, Hp para terduga serta kendaraan berupa Sepeda Motor para terduga turut pula diamankan sebagai bukti dalam kasus tersebut.
Dikesempatan lain, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK., dalam siaran persnya membenarkan bahwa Kabid Berantas beserta anggotanya telah melakukan pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 4 terduga yang saat ini sudah berada di Kantor BNNP NTB, Senin (26/2/2024).
Pengungkapan ini menurut Gagas, berkat informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberantasan BNNP NTB dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling serta undercover buy terhadap ciri-ciri terduga yang disampaikan dalam informasi tersebut.
“Hasilnya 4 terduga berhasil diamankan beserta barang bukti tersebut,”jelasnya.
Atas tindakan para terduga diancam pelanggaran pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (Adbravo)