Jakarta benuanews.com Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pengunaan jasa tenaga honorer di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa K/L dan pemda diberikan waktu untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga tahun 2023.
Sedangkan untuk pemenuhan layanan pemerintah dari tenaga kebersihan, satpam, dan pramusaji, akan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” terang Tjahjo seperti dikutip dari Antara pada Minggu (23/1).
Outsourcing menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dapat kita baca didalam Pasal 64 yang menyatakan bahwa : “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Lantas, berapa besar gajinya?
Aturan terkait gaji honorer telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam beleid dijelaskan besaran honorium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dibedakan berdasarkan provinsi atau wilayah tempat mereka bekerja.
Misal, untuk daerah DKI Jakarta, untuk satpam dan pengemudi digaji Rp5,34 juta per bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp4,85 juta per bulan.
Berbeda besarannya dengan Banten yang hanya Rp2,97 juta per bulan untuk satpam dan pengemudi. Sementara, pekerja honor kebersihan dan pramubakti digaji Rp2,7 juta per bulan.
Selain DKI, daerah lain yang mendapat gaji tak kalah besar adalah Provinsi Papua dengan nilai Rp4,25 juta per bulan untuk satpam dan pengemudi. Lalu, honorer kebersihan dan pramubakti digaji Rp3,86 juta per bulan.
Sementara, gaji terkecil ada di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,17 juta per bulan untuk satpam dan pengemudi. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp1,97 juta per bulan.
Selain menerima gaji pokok, mereka juga mendapat uang lembur dan uang makan masing-masing sebesar Rp13 ribu dan Rp30 ribu per hari.
“Penetapan standar biaya masukan TA 2022 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga,” jelas Pasal 4 beleid, dikutip pada Senin (24/1).
Sumber : cnn