Payakumbuh,-Benuanews.com Suasana Mapolres Payakumbuh di Jalan Pahlawan mendadak ramai pada Senin pagi (26/5), saat puluhan warga, mayoritas ibu rumah tangga, mendatangi kantor polisi untuk menuntut keadilan. Mereka merupakan korban dugaan arisan online fiktif yang dikelola seorang wanita berinisial SE.
Para korban berasal dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, dengan total kerugian yang mereka klaim mencapai Rp1,6 miliar. Tidak hanya datang membawa keluhan, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Korban Arisan S.E” disertai ilustrasi tumpukan uang dan keterangan “Since 2019” sebagai simbol protes.
“Kami sudah menunggu keadilan berbulan-bulan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran seolah tak terjadi apa-apa,” keluh seorang korban kepada petugas.
Sebagian korban bahkan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan SE, namun tidak mendapat perlakuan istimewa. Mereka merasa dirugikan secara finansial maupun emosional karena janji pembayaran tak kunjung ditepati.
Salah seorang korban, Dila, mengungkapkan bahwa dirinya telah mentransfer uang kepada SE sebanyak 20 kali, dengan total kerugian mencapai Rp87 juta.
“Dia sempat janji akan bayar, tapi ternyata cuma akal-akalan. Bahkan saya diajak ikut arisan lagi dengan janji uang saya akan dikembalikan,” ujarnya sambil menunjukkan bukti transfer.
Kekecewaan korban makin dalam karena laporan yang sudah dibuat sejak beberapa bulan lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa dari mereka bahkan mencoba memaksa masuk ke dalam kantor polisi untuk bertemu langsung dengan Kapolres, yang saat itu tidak berada di tempat.
Akhirnya, mereka diterima oleh Kompol Winedri, Kabagops Polres Payakumbuh. Dalam pertemuan itu, korban menyampaikan bahwa mereka hanya ingin kepastian hukum.
“Kami datang baik-baik, kami cuma mau kejelasan. Jangan sampai laporan ini menguap begitu saja,” kata seorang korban lainnya.
Menanggapi hal itu, Kompol Winedri menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dibahas lebih lanjut bersama Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria Afdhal, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan. Ia menegaskan, status hukum SE baru bisa ditentukan setelah seluruh unsur perkara diperjelas.
“Kita sedang mendalami apakah ini masuk pidana atau perdata. SE juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Wiko.
Sementara itu, korban lainnya, Riski Yolanda, mengaku sempat tergiur investasi yang ditawarkan SE. Dengan menyetorkan uang Rp10 juta, ia dijanjikan keuntungan Rp2 juta dalam waktu 40 hari.
“Awalnya terlihat menggiurkan. Tapi semua itu ternyata jebakan,” sesalnya.
Sebagian besar korban mengetahui arisan ini melalui media sosial. Kini mereka berharap pelaku segera ditindak secara hukum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami tak ingin ada korban berikutnya. Ini bukan soal uang saja, tapi soal kepercayaan yang dihancurkan,” pungkas Dila.(Siera)