Palembang.(Benuanews.com)- Diduga gudang Tempat penimbunan minyak ilegal, Warga pipa Putih kecamatan pemulutan induk merasa resah.
Gudang yang diduga ilegal dari informasi dilapangan oleh warga setempat sudah beroperasi cukup lama, kegiatan didalam gudang dari informasi warga yang resah kerap kali diduga melakukan pengolahan minyak ilegal dan penimbunan minyak berjenis solar.
Lokasi tersebut tidak jauh dari perlintasan jalan pipa putih kecamatan pumulutan induk kabupaten Ogan Ilir di jalan lingkar selatan kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel.
Keresahan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu warga sekitar pipa putih yang berinisial”AE .
AE menjelaskan kami sudah lama melihat kegiatan dari mobil tangki dan truk pembawa minyak solar yang sering keluar masuk dalam gudang yang tertutup rapat oleh pagar atap seng.
Dari pinggir seng sudah jelas nampak limbah minyak solar yang berceceran dan tumpukan limbah dihalaman luar gudang dan saya sebagai warga sudah sangat Khawatir dengan limbah yang sempat mengalir dari gudang ke sawah warga pada saat musim penghujan.”ujar AE ,juma’t 07/10/22
Lanjut AE menyampaikan dampak limbah solar ini bisa berjangka lama yang kami takutkan kebakaran.”pungkas AE
Setelah dilakukan penelusuran tampak terlihat jelas para pekerja didalam gudang sedang sibuk menurunkan selang dari drum menggunakan pompa air dari truk yang diduga sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM Jenis Solar.
warga berharap Aparat hukum tidak tutup mata dan pemerintah terkait untuk dapat secara langsung meninjau aktifitas dugan penimbunan minyak ilegal jenis solar, pengusaha gudang dan distributor minyak jenis solar meraup hasil keuntung besar minyak non subsidi jenis solar yang merugikan negara,dampak dari akibat warga merasa resah buangan limbah solar yang telah mencemari lingkungan jenis solar akibat dampak bisa sewaktu terjadi kebakaran,dengan dugan kuat pelaku penimbunan kebal tehadap UU pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar tidak berlaku lagi pada pengusaha diduga ilegal diwilayah tepat nya daerah pipa putih jln.LKR Selatan kec.pemulutan KAB.Ogan Ilir(TEM)