Proyek Revitalisasi SMAN 1 Pulau Rimau Diduga Tertutup dari Akses Publik, Awak Media Dihalangi Kepala Sekolah

20250924_222016-scaled.jpg

Banyuasin,Benua News.com – Papan informasi proyek di lingkungan SMAN 1 Pulau Rimau menunjukkan adanya kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas. Proyek ini meliputi pembangunan ruang UKS, toilet, rehabilitasi ruang BK, ruang administrasi, ruang kelas, hingga toilet, dengan anggaran fantastis mencapai Rp 1.247.208.000,- yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Waktu pengerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, mulai September 2025.

Namun, alih-alih transparan, proses pengerjaan proyek justru diduga tertutup dari akses publik. Awak media yang hendak melakukan peliputan dan memastikan progres pekerjaan dihalangi langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pulau Rimau. Alasannya, berdasarkan rapat koordinasi bersama pihak kementerian, awak media disebut “tidak diperbolehkan masuk maupun melihat pengerjaan proyek tersebut.”

Praktik ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sesuai aturan, setiap proyek yang menggunakan uang negara (APBN) wajib terbuka untuk diawasi publik, termasuk oleh media. Apalagi, dalam papan proyek jelas tercantum sumber dana dan nilai pekerjaan yang seharusnya bisa dipantau bersama.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi atas penggunaan anggaran negara. Selain itu, Pasal 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan fungsi pers sebagai alat kontrol sosial. Menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Dengan adanya dugaan “penutupan akses” ini, publik layak mempertanyakan:

Apa alasan sesungguhnya proyek yang bernilai miliaran rupiah ini tidak boleh dipantau media?

Apakah ada hal yang ingin ditutupi terkait kualitas maupun transparansi pengerjaan?

Mengapa justru pihak sekolah yang melakukan penghalangan, padahal pelaksana teknis proyek biasanya ada di pihak rekanan/kontraktor?

Keterbukaan informasi adalah hak publik, terlebih dalam proyek pendidikan yang dibiayai uang negara. Jika praktik penghalangan ini terus berlangsung, bukan hanya berpotensi menyalahi aturan, tetapi juga bisa menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

(Herman)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top