Agam, Benuanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada 2024, Minggu, (24/11/2024). di sepanjang badan jalan Bukittinggi – Payakumbuh yang sebagian besar merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Agam
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan dan tanpa adanya kampanye yang masih berlangsung saat masa tenang, yang dimulai beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra didampingi Kasubag Pengawasan Mizlin Hardi, SE, mengungkapkan bahwa tim Bawaslu terbagi menjadi lima tim untuk melaksanakan penertiban APK. Dua tim ada di wilayah Agam sebelah barat dan tiga tim lainnya berada di sebelah timur yaitu Banuhampu, Tilatang Kamang dan di sini di sekitar Jalan Lintas Bukittinggi-Payakumbuh.
“Tim tersebut bertugas memastikan bahwa semua APK yang masih terpasang di ruang publik diturunkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau kepada KPU Agam untuk membersihkan APK tiga hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, Menurut Suhendra, Bawaslu juga berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik, serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada APK yang tertinggal saat masa tenang.
Bawaslu sudah melakukan imbauan dan koordinasi agar pasangan calon dan partai politik secara mandiri melakukan pembersihan APK mereka paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika masih ada APK yang terpasang setelah masa tenang dimulai, Bawaslu akan menertibkannya sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Suhendra tegas.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam proses Pilkada 2024, memastikan bahwa kampanye telah berakhir dan pemilih dapat memilih secara bebas tanpa pengaruh alat peraga kampanye. Penertiban APK di masa tenang ini juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan Pemilihan Serentak 2024 berjalan aman, adil, dan transparan.