Bawaslu Agam edukasi Panwascam selesaikan sengketa acara cepat

IMG-20230527-WA0025-rotated.jpg

Agam, Benuanews. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mengedukasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di kabupaten setempat dalam menyelesaikan sengketa acara cepat antar peserta pemilu.

Anggota Bawaslu Kab. Agam Koordinator Divisi Humas, Okta Muhlia, SE, M.Si di saat acara Rapat Kerja Teknis tentang Penyelesaian Sengketa acara cepat pemilu di Matur, Sabtu (27/5/2023) mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan terkait sengketa pemilu kepada Panwascam yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

“Saat ini kita sudah ada Panwascam dan sejak saat ini kita berikan bimbingan teknis agar mereka memiliki pengetahuan dan tata cara bekerja nantinya,” kata dia.

Menurut dia penyelesaian sengketa acara cepat merupakan kewenangan Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye.

Masalah kecil antar peserta pemilihan seperti jadwal kampanye diharapkan dapat diselesaikan dengan metode Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu Peserta Pemilihan

Ia mengatakan Bawaslu Agam mencoba memberikan bimbingan sejak awal sehingga mereka nanti lebih siap dalam menyelesaikan sengketa di lapangan terutama penyelesaian sengketa acara cepat yang dapat mereka laksanakan sesuai amanat yang diberikan Bawaslu.

“Panwascam menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa cepat di lapangan dan melalui ini kita berikan fasilitasi sehingga mereka kenal regulasi, kata dia.

Dirinya mencontohkan sengketa acara cepat dapat dilakukan terhadap sengketa antara peserta pemilu, contohnya ada dua peserta pemilu yang akan melakukan kampanye di lokasi yang sama dan jam yang sama. Ini tentu dapat menimbulkan gesekan sehingga perlu dilakukan penyelesaian.

Lia, mengatakan sengketa acara cepat ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan regulasi sudah beberapa kali mengalami perubahan dan belum banyak yang paham dengan penyelesaian sengketa acara cepat ini.

“Padahal sengketa ini kerap terjadi di lapangan dan Bawaslu melalui Panwascam dapat melakukan penyelesaian sengketa, contoh lain ada baliho pasangan yang ditimpa pasangan lain sehingga menimbulkan sengketa antara sejumlah peserta pemilu. Ini sengketa dan harusnya diselesaikan namun sengketa  bukanlah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum atau pelanggaran etik namun sengketa ini merupakan residu dari pelaksanaan pemilu,” kata dia.

(Eko)

scroll to top