Bawaslu Agam Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu

IMG-20231013-WA0008-1.jpg

Agam, Benuanews. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mendeklarasikan Kampung Pengawasan Pemilu di Rumah kelahiran Buya Hamka, Kamis (12/10/23).

Ketua Bawaslu Kab. Agam, Suhendra mengatakan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan partisipatif sebagai upaya antisipasi terhadap potensi pelanggaran Pemilu.

Suhendra, menyambut antusiasme peserta untuk dapat ikut serta dalam membangun pemilu yang berkualitas. Rumah Kelahiran Buya Hamka dipilih karena beliau merupakan tokoh bangsa, seorang ulama, filsuf, sekaligus sastrawan  yang berasal dari Kabupaten Agam. Sifat beliau yang menjadi panutan hendaklah menjadi cerminan untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Dengan membentuk Kampung Pengawasan di Nagari Sungai Batang Kec. Tanjung Raya, Insya Allah dapat meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu,”ujar suhendra.

Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten/kota memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten kota terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Tugas Bawaslu Kabupaten kota itu sesuai sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,”kata Suhendra usai.

Bupati Agam yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mengawasi Pemilu. Meskipun sudah menjadi tugas dan wewenang Bawaslu dan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, seluruh warga negara mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawasi Pemilu yang demokratis selaras dengan tujuan pembentukan kampung pengawasan partisipatif ini.

Acara dibuka oleh Koordiv, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumatera Barat,
Muhammad Khadafi  dengan pemukulan gandang tambua tansa yang menjadi ciri khas Maninjau. Dalam sambutannya, Buya Hamka bukan hanya suri tauladan masyarakat Indonesia namun dari seluruh penjuru dunia.
Dari sinilah kita pancarkan hal-hal baik ke seluruh dunia. Sejarah Pemilu di Indonesia menunjukkan peningkatan tata kelola Pemilu yang semakin baik. Indonesia mampu mengelola demokrasi yang sedemikian rumit dengan jumlah penduduk yang sangat banyak sehingga Pemilu kita menjadi perhatian banyak negara.”

Khadafi berharap Kampung Pengawasan yang disiarkan dari Rumah Kelahiran Buya Hamka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu di Nagari Sungai Batang.

Menurut khadafi, partisipasi dalam pemilu merupakan bagian dari hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Keikutsertaan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilu juga menjadi bagian dari hak warga negara mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945,”paparnya.

Disampaikan khadafi, sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi, penyediaan ruang partisipasi dalam setiap tahapan pemilu tak terhindarkan.

Bahkan tambah khadafi, sesuai mandat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, hak tersebut juga mesti dimajukan melalui proses legislasi maupun pelaksanaan agenda pemerintahan, khususnya penyelenggaraan pemilu.

Aspek partisipasi masyarakat menentukan suatu proses dan hasil pemilu. Lewat peran serta mereka, masyarakat turut pula berkontribusi bagi legitimasi terhadap segenap tahapan pemilu. Tidaklah mungkin untuk mengupayakan suatu pemilu yang bebas dan adil tanpa partisipasi masyarakat,”tegasnya.

Acara ini ditutup dengan pembacaan Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra diikuti oleh peserta acara. Deklarasi tandatangani oleh seluruh peserta.

Sebagai seorang budayawan minangkabau yang berasal dari Sungai Batang Yus Datuak Parpatiah, diminta untuk dapat memberikan masukan dan pemaparannya  tentang “Pemilu badunsanak.” Jangan sampai terjadi perpecahan dalam masyarakat pada masa Pemilu. Karakteristik orang Minangkabau yang tetap dijaga dalam keseharian, harus dijaga pula dalam Pemilu.

Yus Datuak Parpatiah menyampaikan tentang politik uang yang bisa ditemui pada saat Pemilu. Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan dan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pelanggaran Pemilu. “Ambiak umpannyo, tinggakan kailnyo. Ambiak pitihnyo, jan piliah urangnyo. Tapi kalau gara-gara itu pulo awak masuak tansi berhadapan dengan polisi, bialah indak dilakukan,” Tutupnya. (Eko)

scroll to top