Mataram, NTB benuanews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor beserta Barang Bukti (BB). Penangkapan Terduga dilakukan pada 29 Oktober 2023 di Jalan Ahmad Yani, Desa Lambuak Kecamatan Narmada, sementara BB berhasil diamankan di Rumah Mertua Terduga di wilayah Kecamatan Lingsar pada waktu itu juga.
Dalam keterangannya, Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Curanmor yang terjadi di Wilayah Hukumnya.
“Terduga seorang Pria berinisial IMS alias Cecep (22), alamat Desa Suranadi Kecamatan Narmada, “ungkap Kapolsek Narmada, (31/10/2023).
Menurut Kapolsek, terduga melakukan Pencurian tersebut di halaman Rumah warga diĀ wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Narmada (28/10/2023), dimana korban saat itu tengah ngelayat di salah satu rumah warga dan Sepeda motor jenis Honda 70 nya di parkir di halaman Rumah tersebut dengan tanpa mengunci stang. Saat Korban hendak pulang Sepeda Motor tersebut sudah tidak berada ditempat ia Parkir. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Narmada.
Dari hasil penyelidikan Tim mendapat informasi keberadaan terduga dan BB yang kemudian segera diamankan, “ucapnya.
Atas perbuatan ini terduga melanggar pasal 362 KUHP, dan kepada terduga dapat diancam 5 tahun penjara.