Baru Saja Bebas Ziko Kembali Meringkuk di Balik Jeruji Besi

IMG-20240130-WA0000.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com Baru saja menghirup udara bebas Ziko kembali di bui akibat ulahnya yang bergelut dengan bisnis haram yang kembali dia lakoni dan jurus tidak jeranya membawa tersangka kembali meringkuk di balik jeruji besi aksi kejar-kejaran hingga tembakan peringatan keatas mewarnai penangkapan tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Minggu (28/01) sore sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka Ziko (37) yang kembali di bui baru saja bebas kini kembali dibekuk tim buser di tepian Batang Agam Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara saat akan menjual narkotika jenis sabu miliknya.

Berdasarkan informasi yang diterima kita berhasil mengamankan tersangka Ziko bersama belasan paket besar narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti, ” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H.

Di jelaskan Kasat penangkapan Ziko hampir saja gagal karena tersangka mencoba berusaha melarikan diri dengan cara melompat kedalam aliran sungai Batang Agam untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, tak mau menyerah Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Yozza Prima yang memimpin jalanya proses penangkapan langsung menyebar anggotanya untuk lakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka.

” Jadi tersangka ini melompat kedalam aliran sungai untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berada di dalam kantong, dompet serta helm tersangka, ” beber Kasat lagi.

Mendapati barang bukti tidak melekat dibadan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah orang tua Ziko di Bunian. Ditempat tersebut polisi berhasil menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kipas angin dan sepuluh paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam lemari pakaian.

Ditambahkan Kasat, sabu-sabu yang hendak dijual Ziko ini dibeli dari seseorang bernama INDRA (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Seluruh barang bukti sabu dibeli di Kota Pekanbaru seharga Rp 44.000.000 dan baru dibayar setengahnya.

Hingga kini tersangka Ziko sudah di tahan disel tahanan Mapolres Payakumbuh jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang ,ikut di amankan barbuk berupa narkotika jenis sabu guna penyelidikan lebih lanjut penangkapan kali ini sudah yang keempat kalinya Ziko kita ringkus, mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir untuknya, tukuk Aiga (Julian)

scroll to top