Baru Bebas Dari Lapas Otong Kembali Di Ciduk Polisi.

Screenshot_20230212-191113_Collage-Maker-GridArt.jpg

LABUSEL.BENUANEWS.COM.SUMUT
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP.H.Catur Sungkowo S.Ag.SH.MH melalui Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH memberikan keterangan mengungkap kasus kasus penangkapan residivis Bandar Narkotika jenis sabu sabu yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Pengungkapan penangkapan tersebut digela di Mapolres Labuhanbatu Selatan jalan lintas Sumatera Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Minggu (12/02/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari pantauan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan terhadap pelaku dan pengedar yang baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Rantau prapat pada bulan Juli 2022 yang lalu.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas seorang laki laki di Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba yang baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus narkoba kembali sering bertransaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya kami menugaskan Kanit Idik I Ipda.CH.Suhartono bersama tim melakukan penyelidikan dan disepakati bertransaksi dengan cara undercover buy di jalan Simpang Rudi S Perkebunan PT.Asam Jawa Desa Pengarungan”.buka AKP.E.R.Ginting SH.MH.

Lebih lanjut AKP.E.R.Ginting, ,”mengatakan,” bahwa sekira pukul 17.00 wib datanglah seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Vixion warna hitam berhenti dan langsung melakukan transaksi.

“Tersangka langsung menunjukkan dua plastik transparan klip ditangan kirinya yang diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu yang sudah ditimbang seberat 10 gram dan seketika itu juga tim langsung menangkap tersangka yang bernama MR alias Otong (lk/40 tahun) warga Dusun Sidorejo Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.sambung Kasatres Narkoba.

Lalu petugas melakukan pengembangan serta menggeledah rumah tersangka MR alias Otong(40) dengan didampingi pemerintahan setempat dari rumah tersangka didalam kamar tidur ditemukan sebuah tas berwarna coklat diduga berisikan Narkoba Sabu sabu/paket .

“Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka , kami menemukan sebuah tas warna coklat yang berisi 19 plastik transparan klip berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 62,25 gram , satu bungkus kertas berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram, daun ganja kering tersebut ditemukan didalam sebuah guci sebanyak 3 bungkus besar seberat 100 gram serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak lima juta rupiah”.terang beliau.

“Kemudian kami mengintrogasi tersangka dan dia mengakui bahwa barang itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki laki warga Tanjung Balai dengan nama panggilan AB.

Kemudian petugas mencari pengembangan terhadap nama AB namun sayangnya belum dapat ditemukan dan masih DPO.

Saat ini tersangka besrta barang bukti berupa 21 plastik klip berisi diduga sabu sabu seberat 72,25 gram , tiga plastik putih berisi daun ganja kering seberat 100 gram , satu bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering seberat 3,54 gram , uang hasil penjualan sebanyak lima juta rupiah , dua unit handphone , satu unit timbangan elektrik , satu buah pipet skop , satu buah sendok plastik , satu buah buku notes catatan penjualan narkoba , satu unit sepeda motor , satu buah tas warna coklat merek guci , Kotak hitam dan plastik kosong diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan selanjutnya”.pungkas Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP.E.R.Ginting SH.MH

(K.Nasution)

scroll to top