Barang Bukti 76 Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari Pringsewu

WhatsApp-Image-2020-12-01-at-6.46.15-PM.jpeg

Pringsewu Buananews.Kejari Pringsewu musnahkan barang bukti dari 76 perkara berbagai tindak pidana selama periode Juli-November 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman kejari kabupaten Pringsewu, Senin, 30/11/2020.

Barang bukti yang dimusnahkan dari 76 perkara diantaranya kasus pencurian, pencabulan, penipuan, dan narkotika. Adapun yang dimusnahkan yakni kartu remi, meja, celana, timbangan digital, sabu, dan ekstasi. BB yang dimusnahkan merupakan pengumpulan kasus mulai bulan Juli sampai akhir bulan November 2020.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Buananews sdr. Eko Kepala kejaksaan Negri kabupaten Pringsewu Amru Siregar menyatakan, “barang bukti yang banyak dimusnahkan adalah belasan paket kecil sabu seberat 39,08 gram, satu timbangan digital, ganja 32,3 gram, dan ekstasi 6 butir.”. Ujarnya.

Masih kata Kejari Pringsewu, “Sejauh ini kasus narkotika di Pringsewu cukup tinggi. Diimbau kepada masyarakat hendaklah hindari narkoba karena akan merusak masa depan dan keluarga,”

Ia menambahkan, “untuk membantu pemerintah terkait penekanan peredaran narkotika pihaknya sudah melakukan program jaksa masuk sekolah dengan tema penyuluhan narkoba.” Pungkasnya.

Excho

scroll to top