Pekanbaru (benuanews.com)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan masa pembayaran tersebut mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda keterlambatan pajak tersebut dilakukan karena antusias masyarakat dalam membayar pajak masih tinggi
“Pada awalnya penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor diberlakukan selama satu bulan yakni mulai 1 hingga 30 September, namun karena antusias masyarakat masih tinggi, diperpanjang hingga 15 Desember,” kata Herman, Kamis (1/10/2020).
Karena masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut diperpanjang, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan momen tersebut. Karena banyak keuntungan yang didapatkan masyarakat.
“Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen,” sebutnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Kontributor :Jasri