Baliho caleg Nomor urut 6 partai PKB kota Dumai Di Rusak orang tak dikenal Diduga unsur politik Hermawati Lubis kesal.”

IMG-20231231-WA0238.jpg

DUMAI, Benua news.com : Baliho Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Dumai Herawati Lubis Calon Anggota DPRD Dapil 1. Kecamatan Dumai Kota – Kecamatan Dumai Selatan nomer urut 6 lagi lagi jadi sasaran orang tidak di kenal (OTK).

Perusakan baliho Herawati Lubis: Sudah Tiga Kali Ini Dirobek, Selain Di Robek, Biliho Herawati Lubis Yang Bersamaan Dengan Kapten (Purn) Isnanu Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Riau 5 nomer urut 11 dan H. Sugianto Calon Anggota DPR-RI Dapil Riau 1 nomer urut 2 Di Robohkan. Sabtu (30/12/2023).

Baliho yang dikoyak dan di robohkan itu terpasang di Jalan Bintan di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Tempat di belakang Rumah Sakit Awal Bros.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp Herawati Lubis mengatakan, Ini yang ketiga kali nya baliho dirinya dirusak orang tak dikenal. “Yang anehnya hanya wajah saya saja yang dikoyak pada baliho tersebut, saya menduga ada oknum yang tidak suka sama maju sebagai calon anggota DPRD Kota Dumai, ” sebutnya dalam pesan singkat WhatsApp.

Herawati Lubis juga menyampaikan bukan hanya foto baliho dirinya saja yang di koyak dan dirobohkan (OTK).

Ternyata caleg dari Dapil 2 Kecamatan Dumai Timur & Kecamatan Medang Kampai atas nama Damar Setiawan dan Zulkifli dari dari Dapil 4 juga dikoyak OTK.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Dumai, Mulyono SE ketika dihubungi awak media melalui telepon sululernya mengatakan, ia baru saja sepakat menciptakan pemilu damai, kok masih ada tindakan tidak terpuji seperti ini baleho caleg yang dikoyak dan dirusak oleh orang tak di kenal.” Kami berharap, kejadian perusakan baleho oleh orang tak di kenal ini tidak terjadi lagi dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terwujudnya pemilu damai,” tutup Mulyono diujung telponnya.

Perlu juga diketahui, berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (g) bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu.

Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tutup Mulyono

Saya berharap kejadian perusakan baliho saya jangan sampai terulang lagi.

Mari kita ciptakan pesta domokrasi tahun 2024 secara damai dan seportif,” tutup Herawati Lubis Caleg PKB Dapil 1. Kecamatan Dumai Kota – Kecamatan Dumai Selatan nomer urut 6,” tutupnya.

(Team)

scroll to top