Mataram NTB – Dalam rangka memperkaya ilmu Pengetahuan serta menambah wawasan bagi Peserta Didik (Serdik) Sespimmen angkatan 63, Lemdiklat Polri mengadakan Kuliah Umum dengan Menghadirkan Ketua KPK RI Komjen (Purn) Drs. Firli Bahuri M.Si.,sebagai pembicara.
Kuliah umum ini diikuti segenap Serdik Sespimmen angkatan 63 yang diselenggarakan di Gedung Oetaryo Sespim Lemdiklat Polri, Jalan Maribaya No 53 Lembang – Bandung Jawa Barat, (08/05/2023).
Serdik Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST., S.IK., yang juga ikut hadir dalam Kuliah Umum tersebut kepada media ini menceritakan apa yang diperoleh dari kuliah umum yang membahas Masalah Korupsi tersebut.
Dalam keterangannya yang disampaikan Kepada media ini via WhatsApp, Serdik Sespimmen Angkatan 63 Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST., S.IK., menyampaikan beberapa hal terkait materi yang diperolehnya dari perkuliahan orang No 1 di KPK tersebut.
Dijelaskan bahwa tujuan Nasional Indonesia telah terurai dalan UUD 1945 sebagai dasar negara, dimana Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kemudian Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kemudian terkait pembahasan Permasalahan Bangsa, dijelaskan Serdik Kadek Adi bahwa Narasumber memaparkan ada 4 persoalan berat yang dihadapi bangsa ini yaitu : Bencana Alam dan non Alam, kemudian kedua Narkotika, ketiga Terorisme dan Radikalisme serta keempat Permasalahan Korupsi.
“Sejatinya tidak ada celah bagi prilaku Korupsi dalam budaya Demokrasi yang terbuka. Kemudian dengan keterbukaan dan Demokrasi, sejatinya tidak ada celah bagi prilaku Korupsi dalam budaya Demokrasi yang terbuka,”ucap Kadek Adi Menirukan paparan Narasumber.
Kemudian Serdik Sespimmen Angkatan 63 Kadek Adi menjelas hasil paparan Narasumber tentang Apa itu Tindak Pidana Korupsi ?
Dalam UU No. 31 tahun 1999, Jo UU nomor 20 tahun 2021 bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Lalu Tindak Pidana Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, tetapi korupsi merupakan perekonomian dari kejahatan merampas hak hak rakyat dan hak azasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.
Dibagian lain Dipaparkan pula Bahwa kejahatan korupsi terjadi karena beberapa sebab, pertama, karena Keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi yang secara potensial ada pada diri setiap orang (Greed / Keserakahan). Kedua, sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi, yang berkaitan dengan keadaan organisasi/instansi atau lingkungan masyarakat yang membuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan (Opportunity / Kesempatan). Ketiga, Sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu syarat kebutuhan yang tidak pernah usai (Need / Kebutuhan). Yang terakhir hukuman yang tidak membuat jera pelaku maupun orang lain, dan Deterrence effect yang minim ((Exposure / Hukuman pada pelaku rendah).
Apa yang disampaikan oleh Narasumber bahwa Pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional. Dimana setiap Kamar-kamar kekuasaan seperti Kamar Legislatif, Kamar Eksekutif, Kamar Yudikatif serta Kekuasaan Partai Politih harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Ingat Bahwa siapapun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi Koruptor karena ada kekuasaan, ada kesempatan dan kurangnya integritas. Maka mari bangun dan pelihara integritas,”tutup Narasumber disampaikan Kadek Adi. (Adb)