Bagi Pemudik dan Pelaku Perjalanan, Biaya Rapid Tes Antigen Tidak Gratis Karena Tidak Termasuk Tanggungan Pemerintah

WhatsApp-Image-2020-12-20-at-00.05.26.jpeg

SURAKARTA (Benuanews.com) — Rencana libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah Surakarta melakukan pengawasan yang ketat bagi pemudik dan pelaku perjalanan lewat Surakarta diwajibkan menjalani rapid tes antigen, untuk mencegah penularan dan bertambahnya klaster covid 19.

“Rencana pengetatan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bagi pemudik dan pelaku perjalanan lewat Surakarta diwajibkan menjalani rapid tes antigen”, kata Hadi Rudyatmo Walikota Surakarta kepada wartawan sewaktu coffee-break di kegiatan Mider Praja (keliling kota-red). beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. “Tes cepat antigen dianggap lebih akurat untuk mendeteksi virus SARS-CoV-2 jika dibandingkan dengan tes cepat serologi maupun antibodi “, tambahnya.

“Kalau bawa hasil uji cepat ya boleh untuk masuk kota Surakarta”, kata Ahyani Sekretaris Daerah Pemkot Surakarta” ujarnya

Kebijakan ini untuk mendukung keputusan Gubernur Jateng. Jadi kalau tidak membawa hasil tes antigen ya akan dikarantina. Dinyatakan pula bahwa Satuan Jaga Tangga akan mengecek pemukiman penduduk serta mencari informasi ke manajemen hotel yang ada di Kota Surakarta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa saja akan merazia tempat-tempat umum yang dikunjungi pendatang untuk cross-check apakah pendatang ke Surakarta sudah memiliki surat rapid tes antigen.

Berdasarkan pantauan Benuanews nama merk di Indonesia adalah Abbot, SD Bio Sensor, Indec dan GenBody. Harga dasar untuk tes dengan merk Abbot sebesar Rp. 120.000-Rp. 160.000, merk Indec seharga Rp. 98.000, merk SD Bio Sensor sebesar Rp. 80.000-97.500 sedangkan merk Gen Body harganya tidak tertera di kemasan. Harga pasaran tes di Klinik termurah di luar Jakarta Rp. 249.000, beberapa Rumah Sakit Besar sekitar Rp. 500.000. Dibandara Soekarno Hatta Rp. 200.000, Bandara Adi Sumarmo Surakarta Rp. 170.000.

Perlu dijadikan perhatian bagi para pemudik dan pelaku perjalanan bahwa untuk keberangkatan dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, pelaku perjalanan diwajibkan tes PCR atau rapid tes antigen. Khusus keberangkatan menuju Bali dengan pesawat diwajibkan tes PCR paling lama H-7 sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan membayar dari usng sendiri untuk kebutuhan tes dan bukan tanggungan pemerintah. Apabila hasil tes dinyatakan positif maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Menanggapi harga rapid tes antigen (PCR) bervariatif, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Azhar Jaya menyatakan “Batasan harga tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp. 250.000 di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa sebesar Rp. 275.000”, katanya dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Jumat (18/12/2020). “Besaran tarif ini tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti alat pelindung diri (APD) dan reagen. Tarif hanya berlaku bagi masyarakat yang berkeinginan untuk tes cepat antigen mandiri sebagai kebutuhan perjalanan”, lanjutnya.

Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang juga menyediakan fasilitas tes cepat antigen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. “Sebagai upaya untuk mencegah penularan covid-19, rapid tes antigen diupayakan secara optimal”, kata Hardi Ariyanto General Manager PT Angkasa Pura I Semarang pada Jumat (18/12/2020). “Pelayanan akan dibuka setiap hari mulai pukul 07.00-16.00 WIB”, pungkasnya. (berry)

scroll to top