Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Salurkan Bantuan senilai 300 juta untuk Korban Gempa Pasaman dan Pasaman Barat

WhatsApp-Image-2022-03-17-at-22.15.20.jpeg

Padang, Benuanews,- Badan peradilan umum Mahkamah Agung RI salurkan bantuan untuk, korban Gempa Pasaman dan Pasaman Barat dengan total 300 juta rupiah.

Bantuan tersebut berupa Huntara (Hunian Sementara) yang berjumlah 23 unit, dengan rincian 13 unit diperuntukan untuk daerah Malampah Kabupaten Pasaman dan 10 unit untuk daerah Kajai Kabupaten Pasaman Barat.

Bantuan tersebut juga, beberapa peralatan rumah tangga seperti selimut, tikar kasur dan peralatan untuk anak sekolah.

Bantuan tersebut diserahkan Oleh tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, SH.MH.Hum, yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Inrawaldi, SH, MH. selaku Ketua Tim, Sekretaris Pengadilan Tinggi Padang Hj. Yeni Delfitri, SH. MH., Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bayu Soho Rahardjo, SH, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Forci Nilpa Darma, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Dady Surya di, SH.MH, beserta tim dari Pengadilan Tinggi Padang dengan Pengguntingan pita untuk Huntara(Hunian Sementara) dan penyerahan bantuan lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Forkopimda Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.

Kegiatan kemanusiaan tersebut merupakan bentuan kepedulian terhadap masyarakat, karena diketahui sebelumnya musibah gempa bumi magnitudo (M) 6,2 SR mengguncang wilayah Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu, khususnya yang berdampak sekali pada sekitar titik gempa di dua kabupaten yaitu Kabupaten Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H.Amril,SH.M.Hum menyatakan bantuan ini merupakan kepedulian Badan Peradilan Umum sebagai pelopor dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Semoga bantuan yang kita serahkan ini, dapat meringankan beban dari sanak saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Semoga keadaaan cepat pulih dan masyarakat disini bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. H. Amril, SH.MH.Hum,Kamis (17/3).