Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam Konsultasi ke KPU Provinsi Riau Bahas Mekanisme PAW Anggota DPRD

IMG-20260312-WA0008.jpg

Pekanbaru, benuanews.com|12 Maret 2026 — Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan konsultasi dan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (12/3). Kunjungan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rombongan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan Syafril, S.E., Dt. Rajo Api, didampingi Wakil Ketua Badan Kehormatan Masriko Andri serta anggota Badan Kehormatan lainnya, yaitu Asrizal, Muhammad Hanafi, S.H., dan Donny. Turut mendampingi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Agam, Kepala Bagian Keuangan M. Reza Arrasuly, S.E., bersama Sri Nofrianti, S.E., Firdaus, dan Sayfrizon.

Kehadiran rombongan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam disambut oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama jajaran, di antaranya anggota KPU Nahrawi, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B., Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Nirson, Kasubbag Teknis Penyelenggara Mulyadi, serta pejabat fungsional lainnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam, Syafril, S.E., Dt. Rajo Api, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Badan Kehormatan untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai mekanisme PAW, terutama dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan dalam menjaga integritas dan kedisiplinan anggota DPRD.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari KPU terkait mekanisme dan tahapan PAW agar setiap proses yang terjadi di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Syafril.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran KPU Provinsi Riau menjelaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara rinci melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam memproses pergantian anggota legislatif di tingkat DPR, DPD, maupun DPRD.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai hal terkait prosedur PAW, termasuk aspek verifikasi administrasi dan tahapan yang harus dilalui dalam proses pergantian anggota legislatif.

Melalui kunjungan ini, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme PAW sehingga pelaksanaannya di daerah dapat berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Eko

scroll to top