Ayah Cabuli Anak Kandung di Agam, Pelaku Langsung Diamankan Polres Bukittinggi

g.jpg

Agam – Seorang ayah di agam Sumatera Barat  diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial FE (39) ditangkap Tim Kerambit Satreskrim Polres Bukittinggi atas perbuatan bejatnya itu.

FE melancarkan aksi tak senonoh kepada putrinya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah SMP. Korban dicabuli di kediamannya, saat tidur dalam kamarnya.

Perangai tak bermoral FE terhadap darah dagingnya itu terhenti di tangan polisi pada 30 November 2021. Berbekal laporan ibu korban, FE diangkut aparat berwajib ke Mapolres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasubag Humas AKP R Sitinjak membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (3/12/2021). Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tertanggal 30 November 2021.

Dalam keterangannya, dugaan tindak pidana pecabulan yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi pada 28 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di rumahnya di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Pelaku mencabuli korban dengan meraba-raba tubuhnya hingga berbuat tak senonoh lainnya.

Korban lantas menceritakan peristiwa memalukan itu kepada ibunya dan kemudian melapor ke polisi hingga berujung penangkapan pelaku.

Saat ini FE sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FE disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. tim

scroll to top