Aturan Diabaikan? Truk Lintas Pulau Angkut Batu Bara Malam Hari di Jambi

1001155627.jpg

JAMBI (Benuanews.com) – Warga kembali mengeluhkan aktivitas mobilisasi batu bara menggunakan truk tronton bermuatan lebih dari 40 ton di jalur darat. Truk tersebut merupakan armada lintas Jawa–Sumatera yang biasanya digunakan untuk angkutan barang umum, bukan kendaraan khusus tambang sebagaimana aturan pemerintah.

Hasil investigasi di Tebo Ulu menemukan sejumlah truk tronton dari luar daerah mengangkut batu bara. Sopir mengaku hanya mengambil pekerjaan “gendong” dari perusahaan tertentu.
“Kami ambil upah gendong saja, bang. Mobil ini biasa jalan Jawa–Sumatera,” ujar sopir, Senin (08/12/2025).

Sopir menunjukkan Delivery Order dan Surat Jalan atas nama PT Tebo Prima, dengan transportir Edi dan Novi. Muatan berasal dari Stokfile Sungai Aro – Rantau Api dengan bobot lebih dari 40 ton dan rencana tujuan Pulau Jawa melalui kapal penyeberangan.

Selain Tebo Ulu, warga Kabupaten Batanghari juga mengeluhkan truk bermuatan besar yang diduga mengangkut batu bara melintas di jalan kabupaten. Beberapa ruas sudah mulai rusak akibat tonase berat tersebut.

“Setiap malam lewat truk besar. Jalan kabupaten ini bukan untuk angkutan tambang,” ujar warga Batanghari.Rabu 09/12/25

Aktivitas angkutan batu bara menggunakan truk lintas pulau bermuatan 40 ton ini dinilai bertentangan dengan ketentuan nasional dan daerah, antara lain:

Kaidah Teknik Pertambangan & Keselamatan Transportasi (Permen ESDM 26/2018, 19/2017):
Moda angkut wajib sesuai peruntukan tambang dan tidak boleh menimbulkan risiko keselamatan serta dampak bagi masyarakat. Truk lintas Jawa–Sumatera bukan kendaraan tambang dan tidak dirancang membawa muatan besar di jalan umum.

Kewajiban Pengaturan Jalur Angkut dalam RKAB (Permen ESDM 7/2020 & 13/2022):

Perusahaan wajib memakai moda dan jalur yang telah disetujui pemerintah. Jika daerah mewajibkan jalur sungai, penggunaan jalan umum dengan truk umum dapat dianggap sebagai penyimpangan.

Surat Edaran Gubernur Jambi:
Mengatur bahwa angkutan batu bara wajib menggunakan jalur Sungai Batanghari, bukan jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten. Jalur darat hanya untuk jalan khusus tambang.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum segera menindak transportir dan perusahaan yang masih memakai truk lintas pulau untuk mengangkut batu bara di jalan umum. Selain membahayakan keselamatan, aktivitas ini mempercepat kerusakan jalan dan diduga kuat melanggar aturan pusat maupun daerah.

Terpisah Melalui sambungan Telpon Whatsapp Transportir Bernama Novi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

(Red)

scroll to top