Artikel Digital Leadership Oleh Syukri Aman Harahap SH

IMG-20220815-WA0043.jpg

“Digital Leadership Sebagai solusi percepatan urusan Birokrasi Pemerintahan”

Panyabungan-Benuanews.com “Digital Leadership Sebagai solusi percepatan urusan Birokrasi Pemerintahan” Dewasa ini di era transformasi digital ini semua pemimpin dan pegawai dituntut untuk mempunyai kemampuan untuk menjadi seorang digital leader, yang mana mereka memiliki satu goal yang sama yaitu membawa organisasi atau bisnis yang dia pimpin untuk melakukan transformasi digital yang tidak hanya merupakan peralihan teknologi saja tapi juga aspek lain seperti transformasi kognitif, perilaku, dan emosi. Untuk itu, digital leader harus bisa berpikir, mengambil tindakan, dan bereaksi secara berbeda.
Kepemimpinan di era digital atau yang lebih dikenal dengan digital leadership mutlak diperlukan oleh seorang pemimpin jika ingin memajukan dan mengembangkan perusahaan yang mereka pimpin.
sebagai pemimpin kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang setiap harinya tidak ada habisnya untuk dijelajahi dan dipelajari..
kali ini saya membahas untuk wilayah Mandailing Natal,dengan tema Digital Leadership Sebagai solusi percepatan urusan Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.
Kabupaten Mandailing Natal, adalah Kabupaten yang memiliki 23 Kecamatan, dan Kabupaten terluas kedua di Sumatera Utara luas wilayah 6.621 km2, (Sumut.bps.go.id)
Mandailing Natal secara ukuran adalah sebagai Wilayah terluas kedua di Prov. Sumatera Utara, dan Pengurusan Dokumen Kependudukan hanya ada 1 (satu) tempat yaitu di Ibu Kota Kabupaten (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mandailing Natal). dan Masyarakat tentunya sangat kesusahan jika hanya bergantung pada pada satu tempat pelayanan saja, khususnya masyarakat yang berasal dari kecamatan yang jauh dari ibu kota Kabupaten dimana Ibu Kota Kabupaten sebagai instansi satu-satunya dalam hal pengurusan dokumen kependudukan itu sendiri, bahkan untuk menuju Disdukcapil tersebut bisa memakan waktu 6 (enam) jam dalam perjalanan.
Solusi dari masalah ini saya merekomendasikan agar Bapak Bupati membuat Peraturan Pemerintah Daerah untuk membuka perwakilan Uptd berbasis digital yang tersebar di Kecamatan-Kecamatan dan/atau membuka Gray di Desa-desa dan Kelurahan yang tersambung secara Online ke Dinas Dukcapil Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk pembukaan Uptd di Kecamatan tersebut kita bisa lihat di Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. sementara untuk pembukaan Gray di Desa-desa/Kelurahan dan Uptd berbasis Digital Online tersebut, dasar hukumnya bisa dibuat oleh Bupati berbentuk Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA).
Apabila Pemerintah berhasil menjalankan Program berbasis digital ini, maka Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dapat disebut telah memakai Konsep Digital Leadership itu sendiri. (TIM)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top